
Pantau.com - Pemerintah resmi melakukan peluncuran mandatori perluasan B20. Sehingga, penerapan kewajiban pencampuran biodiesel B20 akan dimulai 1 September 2018.
"Sehingga sore ini kita meresmikan dan mencampur berlaku mulai besok," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat peluncuran di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018).
Jika perusahaan yang ditunjuk BPH Migas untuk menyalurkan BBM bersubsidi tidak mencampurkan solar dan biofuel 20% akan terkena denda Rp6.000 untuk setiap liter.
"Dan kalau Fame/CPO gagal dikirim oleh perusahaan yang mengirim CPO nya denda, denda Rp6.000 perliter. Bukan kejam, itu supaya tidak ada yang melanggar," ungkapnya.
Baca juga: Besok Peluncuran Mandatory B20, Awas! yang Melanggar akan Didenda
Melalui optimalisasi dan perluasan pemanfaatan B20 ini, diperkirakan akan terdapat penghematan sekitar USD 2 miliar pada sisa 4 (empat) bulan terakhir tahun 2018. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Adapun mekanisme pencampuran B20 akan melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang menyediakan solar, dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok FAME (Fatty Acid Methyl Esters) yang bersumber dari CPO (Crude Palm Oil).
Dalam peresmian tersebut hadir pula, Menteri BUMN Rini M Soemarno, perwakilan Menteri ESDM dan Menteri Kabinet Kerja lainnya melakukan pengisian BBM B20 ke kendaraan truk dan bus sebagai simbol akan dijalankannya optimalisasi dan perluasan mandatori B20 ke semua sektor.
- Penulis :
- Nani Suherni