Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Diutangi Pemerintah Rp344 Miliar, Pengusaha Ritel 'Ngambek' Gak Mau Jualan Migor Lagi

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Diutangi Pemerintah Rp344 Miliar, Pengusaha Ritel 'Ngambek' Gak Mau Jualan Migor Lagi
Pantau - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim berharap pengusaha ritel tak melaksanakan ancaman akan menghentikan menjual minyak goreng.

"Nanti kami akan koordinasi lagi dengan Pak Roy (Roy Mandey, Ketua Aprindo). Siang ini akan saya telpon, koordinasikan lah, intinya jangan sampai setop jualan seperti itu, kan ini akan menimbulkan masalah baru," kata Isy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (14/4/2023).

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan berhenti menjual minyak goreng karena pemerintah tak kunjung membayar utang Rp344 miliar kepada mereka.

Roy mengatakan utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu yang belum dibayar hingga saat ini.

Menurutnya, pemerintah harusnya membayar utang selisih harga itu 17 hari setelah program berlangsung. Namun, setahun berlalu, utang itu belum juga dibayarkan.

"Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar. Soal kapannya (setop jual), kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu," kata Roy dalam sebuah acara Buka Puasa Bersama, Kamis (13/4/2023).

Roy menjelaskan program minyak satu harga yang diluncurkan pemerintah pada awal 2022 tersebut bukan kemauan Aprindo. Namun, keharusan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022.

Aturan itu mengharuskan pengusaha menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14.000 per liter. Hal tersebut imbas harga minyak goreng yang liar di pasar pada awal tahun lalu.

"Jadi rafaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp14 ribu dari 19 Januari sampai 31 Januari," jelasnya.

Menanggapi keluhan Roy tersebut, Isy mengatakan pemerintah sebenarnya bukan tidak mau bayar utang, namun pemerintah harus berhati-hati dalam membayarkannya.

Isyi mengatakan saat ini Kemendag sedang meminta pendapat dari Kejaksaan Agung mengenai keputusan apakah utang tersebut akan dibayar atau tidak. Permintaan pendapat hukum dilakukan agar nantinya pembayaran tidak melanggar aturan.

"Ini sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu nanti hasil dari pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Bukan masalah duitnya. Tapi karena prinsip kehati-hatian saja," pungkas Isy Karim.
Penulis :
Fadly Zikry