Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Berapa Untung Produsen Lokal atas Pengendalian Impor?

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Berapa Untung Produsen Lokal atas Pengendalian Impor?

Pantau.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa peraturan pengendalian impor melalui penyesuaian tarif diyakini dapat menggenjot produksi industri dalam negeri.

"Sektor otomotif, salah satu contoh sektor yang tengah diprioritaskan pengembangannya oleh pemerintah, terutama dalam menghadapi revolusi industri 4.0," kata Airlangga, Kamis (6/9/2018).

Pada dasarnya, industri di Indonesia sudah ada dan siap menambah produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.

Baca juga: Stop Ribut! Kita Bantu Rupiah Menguat dengan 5 Cara Ini Yuk

Airlangga menyebutkan, misalnya komitmen investasi Toyota Group di Indonesia selama 2-3 tahun belakang ini mencapai Rp20 triliun. Kemudian, mereka menargetkan total ekspor mobil utuh atau Complete Built-Up (CBU) untuk tahun ini sebanyak 217 ribu unit atau senilai lebih dari 3 juta dolar AS.

"Pertengahan bulan ini juga akan ada ekspor dari Suzuki, sehingga ekspor secara keseluruhan di tahun ini akan menembus hingga 250 ribu unit," ungkapnya.

Peningkatan ekspor ini dinilai dapat memperbaiki struktural ekonomi Indonesia, yakni defisit transaksi berjalan.

Tarif PPh Pasal 22 merupakan pembayaran pajak penghasilan di muka yang dapat dikreditkan dan bisa terutang pada akhir tahun pajak. Untuk itu, kenaikan PPh impor tidak akan memberatkan sektor manufaktur.

Ongkos produksi bisa berkurang karena industri diarahkan memakai bahan baku dalam negeri. Dampak jangka panjangnya justru dinilai bisa menciptakan kemandirian industri manufaktur nasional.

Airlangga menegaskan, pengendalian impor tersebut menjadi momentum baik dan juga sebagai bentuk keberpihakan pemerintah guna memacu produktivitas dan daya saing industri nasional. 

Regulasinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku pekan depan atau tujuh hari setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, kemarin.

"Keberpihakan ini diapresiasi oleh kalangan industri manufaktur. Sebelumnya kan tidak ada keberpihakan antara barang impor dan barang domestik karena dengan struktur tarif yang sudah bebas. Dengan demikian, bisa menjadi pemacu local content," paparnya.

Baca juga: Tak Hanya Mobil Sport, Ini Mobil Mewah yang Terdampak Pembatasan Impor

Ia menjelaskan, yang membedakan besaran tarif PPh 22 tersebut adalah sifat produk, baik itu yang digunakan oleh industri hulu, antara, atau hilir dengan mempertimbangkan ketersediaan produksi dalam negeri dan perkembangan industri nasional.

"Prinsipnya kalau belum diproduksi di dalam negeri, kami tidak utak atik, seperti bahan baku untuk industri farmasi. Jadi, ada pemilahan," tuturnya.

Adapun, hasil tinjauan terhadap penyesuaian tarif PPh Pasal 22 untuk 1.147 barang konsumsi impor ini dilakukan melalui instrumen fiskal.

Penulis :
Nani Suherni