
Pantau - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya tengah mengusulkan agar pemberian tunjangan kinerja (tukin) kepada PNS diseleksi ketat.
Nantinya, pemberian tukin akan didasari dari kinerja individu, tidak lagi dibedakan antar institusi seperti saat ini.
"Jadi selama ini kan tukin itu sama. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini," tegasnya, Minggu (11/6/2023).
Selama ini, pemerintah mengatur rumusan pemberian tukin bagi para PNS dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Kementerian PAN-RB, mengungkapkan dalam penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi jabatan digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan.
Misalnya, untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi dan manajerial, hubungan personal, yang terbagi dalam dua sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lainnya.
Sementara itu, untuk jabatan fungsional digunakan faktor jabatan, seperti pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.
Berdasarkan faktor tersebut, ditetapkan 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.
Kemudian, ada pula rumusan yang telah ditetapkan dalam perhitungannya, yaitu dengan memberikan indeks besaran rupiah tertentu untuk setiap nilai/poin jabatan, serta penentuan untuk setiap nilai/poin jabatan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Nantinya, pemberian tukin akan didasari dari kinerja individu, tidak lagi dibedakan antar institusi seperti saat ini.
"Jadi selama ini kan tukin itu sama. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini," tegasnya, Minggu (11/6/2023).
Selama ini, pemerintah mengatur rumusan pemberian tukin bagi para PNS dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Kementerian PAN-RB, mengungkapkan dalam penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi jabatan digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan.
Misalnya, untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi dan manajerial, hubungan personal, yang terbagi dalam dua sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lainnya.
Sementara itu, untuk jabatan fungsional digunakan faktor jabatan, seperti pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.
Berdasarkan faktor tersebut, ditetapkan 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.
Kemudian, ada pula rumusan yang telah ditetapkan dalam perhitungannya, yaitu dengan memberikan indeks besaran rupiah tertentu untuk setiap nilai/poin jabatan, serta penentuan untuk setiap nilai/poin jabatan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
- Penulis :
- Aditya Andreas