Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kaltim Prima Coal Jalankan Filosofi ‘More than Mining’

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Kaltim Prima Coal Jalankan Filosofi ‘More than Mining’
Pantau - PT Kaltim Prima Coal (KPC) memiliki komitmen kuat untuk menghormati hak asasi manusia atau HAM. Komitmen tersebut dijalankan dengan filosofi ‘More than Mining’ alias lebih dari sekadar pertambangan.

“Kami percaya komitmen KPC untuk menghormati hak asasi manusia sejalan dengan visi perusahaan produsen batubara global terkemuka di Indonesia. Ini juga mencerminkan, kami terlibat dalam perilaku bisnis yang bertanggung jawab,” kata Ashok Mitra, CEO KPC dalam Human Rights Report 2022 PT BUMI Resources Tbk ‘Scale Up Respect for Human Rights from a Global Energy Producer’ yang diterima di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Laporan pertama ini, sambung dia, menggambarkan komitmen HAM yang kuat dari KPC. Laporan ini juga mengidentifikasi risiko hak asasi manusia yang ditimbulan perusahaan.

“Ini juga merangkum upaya KPC untuk mengatasi risiko HAM dalam organisasi atau masyarakat terdekat di mana perusahaan beroperasi. Filosofi kami adalah More than Maining,” ujarnya.

Menurut Ashok, KPC yang notabene merupakan anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk menyatakan tanggung jawab terhadap sumber komoditas yang memajukan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai salah satu perusahaan batu bara terbesar di dunia, kami menyadari potensi untuk memengaruhi hak asasi manusia secara langsung melalui operasi atau hubungan kami dengan usaha patungan (joint ventures), kontraktor dan pemasok,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya telah memutuskan untuk melakukan Human Rights Due Diligence (HRDD) di seluruh operasi perseroan. “Laporan HAM ini memberikan kesempatan berharga untuk mengevaluasi kemajuan yang dibuat dan tantangan yang terbentang di depan untuk perjalanan hak asasi manusia kita,” ucapnya.

Setelah melakukan HRDD dalam operasi, KPC berpartisipasi dalam Pelatihan B+HR Academy tentang HRDD yang disediakan oleh PBB Development Program (UNDP) dan Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) di Jakarta.

“Kami juga bergabung dengan sesi empat mata yang mereka sediakan untuk memperdalam kami terkait pemahaman tentang hak asasi manusia dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab,” papar Ashok.

Setelah pelatihan, pihaknya menekankan terkait perlunya memperbarui program pelatihan hak asasi manusia demi mempromosikan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam rantai pasokan dari semua fungsi dalam korporat dan pemasok.

“Kami juga perlu memastikan personel keamanan kami menerima pelatihan tambahan tentang pemahaman dan menanggapi risiko hak asasi manusia dalam operasi KPC,” ungkapnya.

Dalam memandang lingkungan sebagai hak asasi manusia, Ashok mengaku bangga, KPC menerima penghargaan sebagai Perusahaan Pertambangan Paling Berkelanjutan oleh CNBC Indonesia pada 2021.

“Kami juga mendapatkan Indonesian Sustainable Development Goals Award (ISDA) untuk kepemimpinan SDG kami. Kami diidentifikasi sebagai perusahaan yang paling berkomitmen untuk SDGs Pilar Lingkungan, Ekonomi dan Sosial,” timpal dia tandas.

KPC berupaya mengutamakan lingkungan kerja yang adil dan menguntungkan dengan memastikan hak atas lingkungan yang sehat dan kesetaraan gender di seluruh operasi perseroan. “Sebagai perusahaan pertambangan batubara terkemuka, kami berkomitmen untuk menerapkan hak asasi manusia sesuai dengan semua instrumen HAM nasional dan internasional yang relevan,” tuturnya.

KPC juga mempromosikan Kemitraan Berkelanjutan. “Artinya kami ingin memastikan mitra bisnis menunjukkan rasa hormat terhadap hak asasi manusia melalui pemantauan apakah pemasok dan kontraktor kami sudah melaksanakan tanggung jawab atas perilaku bisnis yang sesuai dengan peraturan yang ada,” ucap Ashok.

Pihaknya juga memastikan bahwa semua hak masyarakat yang berpotensi terkena dampak di lingkungan operasi perseroan dapat terpenuhi. KPC pun mengakui pentingnya focus yang tidak hanya pada implementasi operasi perusahaan tetapi juga pada dampak kegiatan operasional pada semua pemangku kepentingan (stakeholders).

KPC telah menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent alias Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC) dan melibatkan pemangku kepentingan bagi masyarakat adat dalam setiap operasi perusahaan.
Penulis :
Ahmad Munjin