Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Lha.. Ditjen Pajak Bantah Bakal Pungut Pajak dari Orang Meninggal

Oleh Martina Prianti
SHARE   :

Lha.. Ditjen Pajak Bantah Bakal Pungut Pajak dari Orang Meninggal

Pantau.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan tidak perlu memungut pajak dari orang meninggal atau wasiat.

Hanya saja, untuk kepentingan perpajakan, lembaga keuangan diwajibkan melaporkan rekening keuangan milik nasabah yang sudah meninggal alias rekening warisan yang belum dibagi kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Lembaga keuangan yang terdaftar sebagai pelapor, wajib melaporkan rekening keuangan yang dipegang oleh satu atau lebih orang pribadi dan entitas yang wajib dilaporkan.

Baca juga: Ini Alasan Rekening Keuangan Milik Orang Meninggal Wajib Lapor ke Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan kewajiban menyampaikan data keuangan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 

Lembaga keuangan, diwajibkan melaporkan data keuangan pun milik subyek pajak luar negeri (warga negara asing, WNA) di Indonesia kepada Ditjen Pajak, dan selanjutnya Ditjen Pajak akan mempertukarkan atau menyampaikan kepada otoritas pajak negara asal WNA tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang Pantau.com terima pada Jumat (2/3/2018), informasi keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan adalah saldo rekening, termasuk saldo rekening milik WNA yang sudah meninggal dunia, dan rekening tersebut belum dibagi kepada ahli waris yang sah, yang disebut dengan warisan yang belum dibagi. 

Pelaporan warisan belum terbagi berupa saldo rekening tersebut, berdasarkan ketentuan dalam common reporting standard (CRS) yang merupakan standar dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEOI).

"Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan subyek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak tersendiri, menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia," kata Hestu Yoga dalam keterangan tertulis. 

Baca juga: Ini Sanksi Jika Lembaga Keuangan Tak Lapor ke Ditjen Pajak

Ia menjelaskan hal tersebut pertama, warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan yang juga merupakan objek pajak. Sebagai contoh, rekening di bank yang mendapatkan penghasilan berupa bunga yang atas pajaknya sudah dipotong PPh Pasal 23 oleh bank, atau properti yang disewakan dan sudah dipotong PPh final pasal 4 (2) oleh penyewa.

Kedua, kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan, yang dalam hal ini dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan tersebut.

"Dalam hal warisan tersebut telah dibagikan, maka kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris yang sah. Sesuai UU PPh, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek Pajak Penghasilan," kata Hestu Yoga.

Baca juga: Duh! Pegang Proyek Infrastruktur, Utang dari China Diprediksi...

Karenanya, Ia mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah melalui Ditjen Pajak, tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan.

Penulis :
Martina Prianti