Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Jika SIM Berlaku Seumur Hidup, Polri Bisa Rugi Rp650 Miliar

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Jika SIM Berlaku Seumur Hidup, Polri Bisa Rugi Rp650 Miliar
Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka-bukaan soal potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jika SIM berlaku seumur hidup.

Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Wawan Sunarjo mengungkapkan, pemberlakuan SIM seumur hidup akan berpotensi merugikan Polri hingga Rp650 miliar.

"Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp650 miliar," jelasnya dalam media briefing, dikutip Jumat (14/7/2023).

Wawan menerangkan, hal ini disebabkan perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen dari total pendapatan SIM. Sementara, 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.

Ia mengatakan, dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu memengaruhi Kementerian Keuangan, tetapi kepolisian yang akan menerima dampaknya.

"Kalau ditanya, saya (Kemenkeu) nggak masalah, yang masalah polisi. Karena kehilangan itu berarti kehilangan operasional," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menyampaikan, sejauh ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP.

"Ini menjadi tantangan kami untuk meninjau dan menentukan terlebih dulu apakah ini menjadi kebutuhan dasar atau layanan ekstra bagi masyarakat. Kalau layanan dasar gratis, kalau bayar, itu PNBP," kata Isa, Rabu (12/7/2023).

Isa mencontohkan, pembuatan NIK tentu tidak akan dikenakan biaya. Pasalnya, itu merupakan layanan dasar yang wajib dibutuhkan masyarakat.

"Namun, kalau pembuatan SIM, memiliki mobil atau kendaraan lain, itu kan layanan ekstra, berupa kenikmatan, bukan kebutuhan yang semua orang bisa menikmati," ujarnya.

Menurutnya, penerbitan SIM yang dikenakan PNBP tentu masih dinilai wajar. Meski begitu, ia mengatakan pihaknya akan tetap berkoordinasi lebih lanjut dengan kepolisian mengenai PNBP SIM tersebut.

"Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieliminasi," tandasnya.
Penulis :
Aditya Andreas