
Pantau.com - Maskapai Garuda Indonesia menggugat perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce. Gugatan itu berkaitan dengan perjanjian TotalCare Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)' Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008.
Dikutip dari website resmi PN Jakarta Pusat tercatat, gugatan itu dilayangkan ke PN Jakpus dan mengantongi nomor 507/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Tergugat pertama adalah Rolls-Royce Plc dan tergugat kedua Rolls-Royce Total Care Service Limited.
Baca juga: I Gusti Ngurah Askhara Resmi Jabat Dirut Garuda Indonesia
Dalam hal ini, Garuda menggugat pihak Rolls-Royce karena melakukan perbuatan curang dalam membuat perjanjian sehingga merugikan Garuda.
Karena menilai Rolls-Royce berbuat curang, Garuda meminta PN Jakpus menghukum Rolls-Royce.
"Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayarkan ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp 640.946.115.660," tuntut Garuda.
- Penulis :
- Nani Suherni










