Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Jokowi Bebaskan PPN Properti demi Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Jokowi Bebaskan PPN Properti demi Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Foto: Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (24/10/2023). (Antara/Indra Arief Pribadi)

Pantau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberian insentif dalam bentuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti. Pajak tersebut bakal ditanggung oleh pemerintah. 

Kepala negara menjelaskan, kebijakan itu merupakan salah satu langkah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. “Kita akan memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan, untuk menjaga momentum ekonomi kita. Kita nanti akan putuskan, mungkin akan putuskan, segera putuskan PPN akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Jokowi dalam seminar di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Selain itu, sambung presiden, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menghapuskan biaya administrasi. 

“Untuk perumahan yang MBR atau masyarakat ekonomi di bawah ini juga akan diberikan bantuan untuk uang administrasi yang sebelumnya sebesar Rp4 juta, ditanggung oleh pemerintah sehingga akan men-trigger ekonomi kita,” ucap Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan batasan harga jual maksimal rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN. Untuk tahun 2023, batas harga jual maksimal berada antara Rp162-234 juta, sementara untuk tahun 2024, berada antara Rp166-240 juta, sesuai dengan zona masing-masing. 

Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan, sejak diberlakukannya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan pada tahun 2010, lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah telah mendapatkan rumah subsidi. 

Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah rumah yang disubsidi, sehingga lebih banyak masyarakat dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau. Pembebasan PPN untuk properti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.010/2023. 

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah, meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal.

“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” Febrio menambahkan.

Begitu juga dengan fasilitas pembebasan PPN diharapkan juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional, termasuk pada investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, serta peningkatan konsumsi masyarakat. 

Pemerintah berkomitmen memberikan dukungan yang kuat bagi sektor perumahan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang ditunjukkan dengan langkah-langkah tersebut.

Penulis :
Ahmad Munjin

Terpopuler