
Pantau.com - Pemerintah terus mengevaluasi implementasi Biodiesel B20. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, Badan Usaha yang tidak melakukan pencampuran terhadap Diesel dan Bio Solar 20 persen.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana memastikan pelanggaran pasti akan mendapat hukuman denda, namun dilakukan setelah verifikasi.
"Tentu saja (dihukum), Belum (ada) Tapi ada yang berpotensi. Tapi kan itu harus ada verifikasi dulu," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).
Baca juga: Jawaban Sri Mulyani Soal IMF Potong Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi
Pihaknya menambahkan jenis pelanggaran ada yang dilakukan oleh Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) maupun Badan Usaha Badan Bakar Nabati (BU BBN).
"Bisa BU BBM bisa BU BBM, ya dua-duanya ada. Tapi lebih banyak di BBN, sementara ya," kata ya.
Potensi denda yang didapatkan bila terbukti melanggar mencapai Rp270 miliar.
"Waktu di Kemenko (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) terakhir itu potensinya baru temuan awal yang perlu dibuktikan dengan verifikasi kurang lebih Rp270-an miliar, dendanya," ungkapnya.
Baca juga: Penerapan B20 Belum Optimal, ESDM Cari Penyebab
Jumlah tersebut kata dia dari jumlah solar yang tercatat tidak dicampur Biodiesel.
"Ya. (Misal) harusnya dicampur 1.000 tapi cuma 800, yang 200 yang didenda," katanya.
Lebih lanjut untuk mekanisme sanksinya kata dia, masih dalam pembuatan petunjuk teknisnya (juknis).
"Ya itu yang sedang dibuat juknisnya.
- Penulis :
- Nani Suherni