HOME  ⁄  Ekonomi

Polemik Pajak Hiburan, Komisi XI DPR Sebut Ada Insentif Fiskal dalam UU HKPD

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Polemik Pajak Hiburan, Komisi XI DPR Sebut Ada Insentif Fiskal dalam UU HKPD
Foto: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi

Pantau - Komisi XI DPR RI menyebut, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar minimal 40 persen dan maksimal 75 persen atas jasa hiburan diberlakukan sesuai dengan kewenangan Pemda.

Ia mengatakan, hal ini telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Pajak dapat tidak dipungut bila potensinya kurang memadai, atau bila daerah menetapkan untuk tidak memungut pajak hiburan tersebut,” ucap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi saat dihubungi, Jumat (26/1/2024).

Secara umum, lanjutnya, UU HKPD bertujuan untuk mewujudkan desentralisasi fiskal guna memastikan kesejahteraan yang lebih merata untuk tiap daerah.

Fathan mendorong para kepala daerah harus memperhatikan SE Kemendagri yang mengamanatkan untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan.

"Sebagai solusi, sebenarnya dalam Pasal 101 ayat (3) UU HKPD cukup jelas tentang pemberian insentif fiskal terutama bagi wajib pajak yang merupakan pelaku usaha di bidang PBJT ini,” ucap Fathan.

Sebelumnya, penerapan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen mendapatkan protes dari sejumlah pengusaha karena dirasa memberatkan.

Ketua Dewan Pertimbangan HIPPI Sarman Simanjorang berpendapat, penerapan pajak sebesar itu akan mengancam keberlangsungan para pengusaha.

“Apalagi teman-teman di hiburan ini kan belum pulih 100 persen, karena sektor ini yang paling terpukul ketika COVID-19,” ujar Sarman kepada Pantau.com, Rabu (24/1/2024).

Sarman menyampaikan, dengan skema penerapan pajak setinggi itu, dapat dipastikan omzet pengusaha hiburan akan menurun.

Ia menyarankan, pemerintah dapat meninjau kembali aturan tersebut karena sangat memberatkan para pelaku usaha hiburan.

“Kalau dulu itu kan batas maksimal kan 25 persen, sekarang dengan ketetapan itu ya sangat jauh,” ujarnya.

Penulis :
Aditya Andreas