
Pantau - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor.
Ia menilai, pemerintah tidak adil jika menaikkan pajak kendaraan bermotor karena sebelumnya telah membatalkan pemberlakuan pajak hiburan sebesar 40 persen.
“Ini akan langsung memukul para pengendara motor, apalagi pengemudi ojek yang jumlahnya sangat banyak. Sebaiknya kebijakan seperti ini ditunda,” kata Mulyanto, dikutip Selasa (31/1/2024).
Mulyanto menyebut, tanpa kenaikan pajak kendaraan bermotor saja, saat ini daya beli masyarakat sudah lemah. Apalagi, bila kebijakan ini benar-benar dilaksanakan.
“Yang ada pemerintah malah nombok karena harus menyediakan bansos yang cukup bagi masyarakat tidak mampu. Karena itu sebaiknya kebijakan ini dibatalkan,” tegas Mulyanto.
Untuk itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali wacana tersebut dengan situasi perekonomian masyarakat saat ini.
“Beri ruang masyarakat untuk bernafas dan me-recovery ekonomi keluarga mereka pasca pandemi COVID-19,” tandasnya.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan wacana untuk menaikkan pajak kendaraan motor non-listrik untuk memberi subsidi transportasi umum.
Di sisi lain, wacana tersebut juga dinilai akan mampu mendukung upaya untuk menurunkan polusi udara sekaligus mendukung daya saing Indonesia dalam pengembangan industri kendaraan listrik.
- Penulis :
- Aditya Andreas