Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Bahas Kontrak Perpanjang Freeport, Presiden Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana Negara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Bahas Kontrak Perpanjang Freeport, Presiden Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana Negara
Foto: Menteri ESDM Arifin Tasfir/ANTARA

Pantau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin langsung rapat yang diselenggarakan oleh Menteri ESDM Arifin Tasfir terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Istana Negara.

Saat ditanya terkait hasil rapat Arif tidak menjawab banyak. Ia hanya mengatakan saat ini masih dimatangkan terkait revisi PP.

"Masih dimatengin," kata Arifin, Rabu (13/3/2024).

Lalu, saat ditanya terkait perpanjangan kontrak Freeport, Arif hanya mengatakan semoga bisa cepat dilakukan.

"Mudah-mudahan cepat lah (prosesnya)," ujar Arifin.

Diketahui, PP 96 direvisi agar pemerintah dapat memberikan perpanjangan kontrak pada tambang PT Freeport Indonesia yang mana kontrak Freeport akan habis pada 2041. Tetapi, jika diperpanjang Freeport akan mendapatkan penpanjangan waktu selama 20 tahun menjadi 2061.

Sebelumnya, Arifin menjelaskan revisi PP mengacu pada undang-undang di mana jika suatu wilayah masih memiliki potensi untuk bisa dikerjakan lebih lanjut. Maka, akan nemberikan kepastian dalam investasi. Selain itu, Arifin juga akan memberikan tambahan manfaat bagi pemerintah.

"Muatan revisinya kan kalau memang daerah pertambangan itu ada Undang-undang di dalam Pasal 196 ya, itu kalau yang memang masih ada potensinya kenapa nggak dikerjakan lebih lanjut, supaya ada kepastian, tapi di lain sisi juga memberikan tambahan manfaat buat pemerintah Indonesia," jelas Arifin.

Arifin juga menuturkan agar revisi aturan yang baru dapat memungkinkan bagi perusahaan lainnya jika berdampak positif bagi negara.

"Ya ini kan case-nya untuk Freeport, nanti kita bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberi manfaat tambahan untuk negara, kan nanti tambahan bikin lagi smelter, kemudian porsi pemerintah tuh lebih besar, dan kewajiban hilirisasi," tutur Arifin.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun