
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka keterlibatan rakyat secara lebih luas dalam industri minyak dan gas bumi (migas) nasional melalui penataan sumur rakyat, yang kini diatur secara resmi lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Peraturan tersebut mengatur kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja migas, dengan melibatkan koperasi, BUMD, dan UKM lokal sebagai pengelola sumur minyak rakyat.
"Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara memberikan landasan legal bagi aktivitas sumur minyak rakyat," ungkap perwakilan Kementerian ESDM.
Kebijakan ini menjadi arah baru dalam tata kelola migas nasional untuk meningkatkan produksi yang sempat mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Produksi Migas Naik, Sumur Idle Diaktifkan
Data Kementerian ESDM mencatat tren positif produksi migas.
Rata-rata produksi minyak bumi, termasuk natural gas liquids (NGL), pada Januari–September 2025 tercatat mencapai 604,70 ribu barel per hari (MBOPD), naik 4,79 persen dibanding periode yang sama tahun 2024 yang sebesar 577,08 MBOPD.
Pemerintah menargetkan peningkatan produksi hingga 610 ribu barel per hari pada tahun 2026.
"Capaian ini akan terus bertambah ketika pemerintah menghidupkan kembali produktivitas lebih dari 4.400 sumur yang selama ini mati suri, mengembalikan mereka sebagai urat nadi ekonomi," ujar pejabat ESDM.
Dari total 16.990 sumur yang sebelumnya tidak aktif, sebanyak 4.495 sumur telah berhasil direaktivasi dan kembali berproduksi.
Pemerintah juga mengandalkan teknologi seperti enhanced oil recovery (EOR) dan eksplorasi migas yang lebih agresif untuk meningkatkan output nasional.
Rakyat Jadi Subjek Energi, Lapangan Kerja Tumbuh
Kebijakan ini bukan hanya berfokus pada produksi, tetapi juga bertujuan membuka lapangan kerja dan mendorong pemerataan ekonomi di berbagai wilayah.
"Negara membuka ruang bagi rakyat menjadi bagian dari rantai produksi energi nasional. Migas tidak lagi dikerjakan oleh pemilik modal besar semata," tegas pejabat ESDM.
ESDM mencatat ada lebih dari 45 ribu sumur rakyat yang siap dikelola secara legal dan produktif.
Potensi tambahan produksi dari sumur rakyat diperkirakan mencapai 10.000 barel per hari.
Selain itu, diproyeksikan akan tercipta sekitar 225.000 lapangan kerja baru yang tersebar di berbagai daerah.
"Sejarah mencatat, tidak ada kemajuan bangsa tanpa kedaulatan atas energi," tegas Bahlil, yang mendukung kebijakan ini.
Ia menambahkan, langkah ini membuktikan bahwa swasembada energi tidak harus bergantung pada korporasi besar, tetapi bisa tumbuh dari partisipasi rakyat yang terorganisasi dengan baik.
Kebijakan ini dinilai sebagai implementasi nyata dari semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi pijakan menuju tata kelola energi yang lebih adil dan inklusif.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf