
Pantau.com - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus mendorong kepemilikan 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
PT Inalum yang ditugaskan mengelola PT Freeport Indonesia (PTFI) menjelaskan kepemilikan secara resmi masih menunggu beberapa hal dipenuhi salah satunya terkait permasalahan lingkungan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Kalau kondisi-kondisi yang tadi (belum selesai) penuhi baru kita bayarkan (biaya divestasi). Kalau syarat ini dipenuhi akan dilakukan," ujar Dirut PT Inalum, Budi Gunadi Sadikin, Rabu (17/10/2018).
Baca juga: Pengembangan Biogas Rumah, Olah Limbah Jadi Berkah
Ia mengatakan dalam proses tersebut pihaknya telah menetapkan syarat-syarat yang tangguh salah satunya melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang mengatur mengenai isu lingkungan tersebut. Pihaknya tidak akan membayarkan dana divestasi bila IUPK tidak ada.
"Biar efektif, ada condition precedent, yaitu IUPK harus terbit. Di dalam itu ada lampiran isu lingkungan. Kalau tidak selesai, IUPK Pak Dirjen tidak akan terbitkan. Kemudian kita tidak mungkin membayar karena IUPK tidak ada," imbuhnya.
- Penulis :
- Nani Suherni