
Pantau - Pemerintah dipastikan akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Kenaikan ini akan diikuti oleh peningkatan harga rokok sebagai produk akhir di tingkat konsumen.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengungkapkan, penyesuaian tarif cukai tersebut dilakukan karena tarif multiyears yang telah ditentukan akan berakhir pada akhir 2024.
"Kami sudah dapat approval (dari DPR) untuk menyesuaikan tarif cukainya 2025 intensifikasi," ujarnya kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senin (10/6/2024).
Penyesuaian tersebut termasuk besaran tarifnya, yang akan dicantumkan dalam RAPBN 2025 dan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Nota Keuangan Agustus mendatang.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022, tarif cukai rokok pada 2023-2024 naik rata-rata sebesar 10%. Sementara itu, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukainya naik maksimal 5% setiap tahun.
Penentuan tarif cukai rokok ini berlaku secara multiyears untuk dua tahun sejak 2023-2024. Namun, Askolani belum dapat memastikan apakah tarif akan kembali ditentukan per dua tahun atau tidak ke depannya.
Cukai hasil tembakau masih menjadi salah satu komoditas utama penyumbang kas negara meskipun tarifnya telah dinaikkan selama dua tahun terakhir.
Hingga April 2024, hasil tembakau memberikan kontribusi senilai Rp74,2 triliun dari total penerimaan Rp95,7 triliun.
- Penulis :
- Aditya Andreas