HOME  ⁄  Ekonomi

BTN Beri Diskon Hingga Hapus Buku Kredit KPR Korban Gempa Palu

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

BTN Beri Diskon Hingga Hapus Buku Kredit KPR Korban Gempa Palu

Pantau.com - Bank Tabungan Negara (BTN) mencatat jumlah debitur konsumer yang sudah mendapatkan fasilitas restrukturisasi berdasarkan data 23 Oktober 2018 adalah sebanyak 503 debitur terdampak bencana alam yang mengguncang 28 September lalu di Sulteng.

Sementara berdasarkan laporan tim gabungan Business Continuity Management (BCM) sebanyak 7.870 debitur kredit konsumer sudah terinventarisi. 

"Sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlakuan khusus terhadap nasabah dan industri jasa keuangan yang terdampak bencana di Provinsi Sulawesi Tengah, Bank BTN telah memberikan fasilitas restrukturisasi kredit bagi para debitur yang terdampak gempa maupun tsunami di Sulawesi Tengah," ujar Direktur Utama Bank BTN, Maryono dalam media rilis, Kamis (25/10/2018).

Baca juga: Penjualan Produk Ford di China Lesu, Laba Jauh dari Target

Sebagai informasi, Bank BTN memiliki sebanyak 10.118 debitur kredit konsumer di Sulteng, dengan nilai pokok kredit keseluruhan senilai Rp 742,05 miliar. Adapun nilai pokok kredit KPR dari debitur kredit consumer yang terdampak tersebut mencapai Rp589 miliar. 

Hingga saat ini kata dia, tim BCM masih dalam proses menginventarisi sekitar 931 debitur kredit konsumer di wilayah tersebut. Untuk debitur yang rumahnya rusak imbuhnya, baik rusak ringan maupun berat diberikan sejumlah fasilitas restrukturisasi dengan ketentuan pola restrukturisasi grace period.

"Pola restrukturisasi grace period dengan jangka waktu 2 tahun, diskon tunggakan bunga dan denda hingga 100 persen dan pernyataan lancar bagi debitur yang terdampak sampai jangka waktu grace period berakhir, dan Bank BTN juga akan memberikan kemudahan persyaratan restrukturisasi," katanya.

Baca juga: IMF-WB 2018 Berakhir, Fasilitas 500 Laptop dan 300 Printer Dihibahkan

Sementara untuk proses hapus buku, diberlakukan untuk rumah atau agunan yang terkena dampak likuifikasi dan debitur menjadi korban meninggal dunia atau belum ditemukan maka kreditnya dapat diproses hapus buku untuk selanjutnya diusulkan hapus tagih.

"Bagi debitur yang meninggal dunia atau belum ditemukan namun masih ada ahli warisnya dapat diproses asuransi jiwanya dengan persyaratan yang meringkan," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni

Terpopuler