
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sebanyak 95,91 persen pengaduan terkait Kredit Perumahan Rakyat KPR sepanjang tahun 2025 telah ditanggapi oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2025 di Jakarta pada Jumat.
Selama tahun 2025, OJK menerima total 831 pengaduan yang berkaitan dengan Kredit Perumahan Rakyat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 797 pengaduan atau sekitar 95,91 persen telah ditanggapi oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Sementara itu, sebanyak 34 pengaduan atau sekitar 4,09 persen masih dalam proses penanganan oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Friderica menjelaskan permasalahan yang sering diadukan terkait KPR antara lain pengembalian sertifikat rumah yang dijadikan sebagai agunan kredit pembiayaan.
Pengaduan lainnya mencakup penolakan pengajuan Kredit Perumahan Rakyat oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Konsumen juga banyak menyampaikan aduan terkait permintaan restrukturisasi karena mengalami kesulitan membayar cicilan.
Selain itu, perilaku petugas penagihan saat konsumen telat membayar cicilan turut menjadi keluhan yang sering disampaikan.
Keberatan atas pembebanan biaya atau bunga yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal juga menjadi salah satu aduan utama.
OJK akan menilai apakah pengaduan tersebut merupakan sengketa murni antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan atau mengandung potensi pelanggaran.
Apabila ditemukan potensi pelanggaran, OJK akan melakukan penelaahan lanjutan serta pemeriksaan untuk mengetahui akar permasalahan.
OJK menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah penyediaan tiga juta rumah hunian bagi masyarakat.
Dukungan tersebut difokuskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar memperoleh akses pembiayaan perumahan yang layak.
Untuk itu, OJK telah menyediakan kanal khusus pengaduan melalui kontak 157.
Kanal tersebut digunakan untuk menampung pengaduan apabila terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kanal pengaduan juga dapat dimanfaatkan untuk melaporkan adanya surat keterangan lunas kredit pembiayaan di OJK yang datanya belum diperbarui.
OJK menegaskan bersikap proaktif dalam menangani pengaduan Kredit Perumahan Rakyat baik secara umum maupun yang berkaitan dengan dukungan terhadap program pemerintah.
- Penulis :
- Aditya Yohan








