Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Jasa Raharja Data Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air Jatuh

Oleh Adryan N
SHARE   :

Jasa Raharja Data Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air Jatuh

Pantau.com - Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung sedang mendata ahli waris korban pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.

"Saat ini sedang bekerja keras melakukan pendataan keluarga korban sebagai ahli waris penerima santunan," kata Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Babel Chyntia Eveline Jonatan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Senin (29/10/2018).

Baca juga: KNKT: Pesawat Lion Air yang Jatuh Baru Beroperasi Agustus 2018

Selain melakukan pendataan ahli waris, JR juga berkoordinasi dengan pihak bandara, Basarnas, maskapai dan pihak terkait lainnya untuk memastikan jumlah penumpang pesawat yang menjadi korban.

"Kita pastikan korban pesawat naas ini mendapatkan santunan," katanya.

Ia mengatakan pembayaran santunan kepada ahli waris ini berdasarkan Undang Undang Nomor 34 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 Pasal 10 ayat 1.

Baca juga: Menhub Sebut Sebelum Pesawat Lion Air Jatuh, Ada Indikasi Tidak Bisa Lanjut Terbang

"Korban yang meninggal akan mendapatkan santunan seratus persen sebesar Rp50 juta per ahli waris," ujarnya.

Sebelumnya pesawat dengan nomor penerbangan JT 610 milik Lion Air ditemukan jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. Pesawat tersebut terbang dari Bandara Soekarno Hatta, Banten pada Senin pukul 06.10 WIB untuk menuju Pangkalpinang. Namun pada pukul 06.33 WIB, pesawat dilaporkan hilang kontak.

Pesawat sempat meminta 'return to base' sebelum akhirnya hilang dari radar. Pesawat membawa total 189 orang penumpang yang terdiri atas 178 penumpang dewasa, satu anak dan dua bayi. Sementara awak pesawat terdiri dari dua pilot dan enam awak kabin.

Penulis :
Adryan N