Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Jangan Cuma Jadi Penonton, Kalian Bisa Jadi Ekportir Lho...

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Jangan Cuma Jadi Penonton, Kalian Bisa Jadi Ekportir Lho...

Pantau.com - Buat kalian yang memang jago bisnis dan bosan menjadi pegawai, meloncat ke bisnis eksportir mungkin bisa menjadi salah satu batu loncatan.

Apalagi sobat Pantau, saat ini Pemerintah juga sedang mengkaji agar kebijakan ekspor dipermudah untuk mendorong devisa negara. Sebelum kalian melanggah lebih jauh, dikutip dari Kementerian Perdagangan, kalian harus memenuhi beberapa persyaratan.

Baca juga: Sebelum Putuskan Resign, Sobat Pantau Coba Pikirkan 3 Hal Berikut

Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Badan Hukum, dalam bentuk :

a. CV (Commanditaire Vennotschap)

b. Firma

c. PT (Perseroan Terbatas)

d. Persero (Perusahaan Perseroan)

e. Perum (Perusahaan Umum)

f. Perjan (Perusahaan Jawatan)

g. Koperasi

Baca juga: Rp1 Miliar Tak Cukup Ganti Rugi Nyawa, Hotman Paris: Di Amerika Triliunan

2.   Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)

3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:

a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan

b. Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian

c. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Nah sobat Pantau coba penuhi syarat diatas terlebih dahulu agar tidak gegabah. Pasalnya beberapa persyaratan ini memang membutuhkan waktu.

Penulis :
Nani Suherni