Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Daya Beli Sedang Turun, Permendag Baru Bisa Bebani Masyarakat

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Daya Beli Sedang Turun, Permendag Baru Bisa Bebani Masyarakat
Foto: Minyak goreng.

Pantau - Permendag Nomor 18/2024, yang mengubah aturan terkait kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk minyak goreng, mendapat kritik tajam dari Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak. 

Menurut Amin, kebijakan tersebut justru dikeluarkan di waktu yang tidak tepat, mengingat daya beli masyarakat saat ini sedang terpuruk.

Amin menyoroti kondisi ekonomi masyarakat kelas bawah dan menengah bawah yang mengalami tekanan, ditambah dengan banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sulitnya mencari pekerjaan baru. 

Dalam situasi ini, lanjutnya, kebijakan yang mempengaruhi harga minyak goreng dinilai akan semakin membebani rakyat kecil.

“Saya merasa heran, mengapa pemerintah mengeluarkan kebijakan ini di saat daya beli masyarakat menurun. Jelas kondisi tersebut membebani rakyat kecil," kata Amin dalam keterangannya pada Jumat (30/8/2024).

Amin menekankan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kondisi perekonomian rakyat secara menyeluruh, bukan hanya dari sudut pandang pengusaha sawit. 

Tanpa adanya penyesuaian kebijakan, ia khawatir situasi ini akan semakin memperberat beban masyarakat, terutama dengan adanya ketimpangan antara pendapatan yang cenderung stagnan dan laju inflasi yang dipicu oleh kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Meskipun pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), namun faktanya harga riil di tingkat konsumen selalu lebih tinggi dari HET,” tegas Amin.

Dengan demikian, Amin berharap pemerintah lebih bijak dalam menerapkan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil.

Penulis :
Aditya Andreas