
Pantau - Tol Dalam Kota bakal mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Kenaikan tarif ini berlaku untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Dalam kenaikan tarif ini tol ini, untuk tiap golongan tarif tol akan mengalami kenaikan mulai Rp500 hingga Rp1.500. Berikut rincian tarif yang berlaku saat ini dan tari baru tol tersebut:
Tarif Sekarang
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 15.500
Golongan IV dan V: Rp 17.500
Tarif Baru
Golongan I: Rp 11.000
Golongan II dan III: Rp 16.500
Golongan IV dan V: Rp 19.000
Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun permberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan sejumlah hal.
"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan dari Ruas Tol," demikian keterangan seperti dilihat di akun Instagram @jasamargametropolitan, Minggu (15/9/2024).
Baca juga: Jokowi Sebut Belum Ada Rapat Soal Rencana Tarif KRL Berbasis NIK
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris