
Pantau - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini belum memutuskan nasib pengelolaan rumah dinas anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan.
Rumah dinas tersebut dikembalikan ke negara setelah kebijakan fasilitas rumah jabatan bagi anggota DPR periode 2024-2029 dihapus.
Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tedy Syandriadi, meminta semua pihak untuk bersabar karena pengelolaan rumah dinas ini masih dalam tahap pembahasan internal.
"Rumah dinas DPR ini masih dalam proses pembahasan di DJKN. Jadi belum ada wacana apa pun ke depannya," ujar Tedy dalam Media Briefing di Kantor LMAN, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kemenkeu, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aset negara, juga menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pengelolaan rumah dinas tersebut.
Namun, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN, Candra Giri Artanto, menegaskan bahwa pihaknya siap jika diberikan mandat untuk mengelola rumah dinas DPR itu.
"Kami juga baru tahu dari media soal rumah dinas DPR ini. Jadi, perlu dikonfirmasi lagi ke DJKN. Tapi kami siap kalau ditugaskan," jelas Candra.
Kebijakan penghapusan fasilitas rumah jabatan anggota legislatif diumumkan oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, sebagai bagian dari reformasi fasilitas untuk anggota DPR periode 2024-2029.
- Penulis :
- Aditya Andreas