billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemkab Bogor Gencar Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 30 November 2024

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Pemkab Bogor Gencar Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 30 November 2024
Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan

Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar), intensif menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan yang dicanangkan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Barat hingga 30 November 2024. Melalui program ini, masyarakat Kabupaten Bogor yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan diberikan berbagai keringanan, termasuk pembebasan denda dan diskon pajak.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengungkapkan bahwa Pemkab Bogor telah mengerahkan jajaran camat, lurah, hingga kepala desa untuk menyebarluaskan informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga: Bapenda Kota Medan Kejar Wajib Pajak, Kumpulkan Rp10,71 Miliar dalam Lima Hari

“Seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, dan lurah saya minta untuk menyosialisasikan program ini serta menjadi contoh teladan dalam kepatuhan membayar pajak,” kata Ajat saat ditemui di Cibinong, Jumat (18/10/2024).

Ajat menambahkan, Pemkab Bogor juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah terkait sosialisasi pemutihan pajak. Program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam membayar pajak kendaraan.

“Kami berharap kegiatan ini memperkuat kolaborasi antara Pemprov Jabar, Pemkab Bogor, serta masyarakat dalam mencapai ketertiban pembayaran pajak,” ujar Ajat.

Keringanan Pajak dan Denda

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi, menjelaskan bahwa program pemutihan ini menawarkan sejumlah keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2
  • Bebas tunggakan pokok pajak untuk tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya
  • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Diskon pajak kendaraan hingga 4 persen, dengan ketentuan pengurangan pokok pajak sebesar 2 persen jika jatuh tempo sampai 30 hari, dan 4 persen jika lebih dari 30 hari hingga 180 hari.

Yadi menambahkan, program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah. “Dengan adanya pemutihan ini, kami berharap masyarakat semakin tertib dalam membayar pajak kendaraan, sehingga bisa memberikan kontribusi positif bagi peningkatan pendapatan daerah,” jelasnya.

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan upaya bersama Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak mereka dan mendorong kesadaran pajak yang lebih tinggi. Masyarakat Bogor diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 30 November 2024.

Penulis :
Muhammad Rodhi
FLOII Event 2025

Terpopuler