
Pantau.com - Perkembangan industri Peminjaman Online atau Fintech Peer to Peer (P2P) Lending sedang menjamur. Fintech ini mempertemukan antara pemilik dana dengan peminjam.
Namun, mereka memberikan bunga yang cukup fantastis. Pemilik dana diberikan bunga 20 persen dan untuk peminjam bunga yang ditetapkan di salah satu Fintech sebesar 1 persen perhari.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan OJK tidak bisa mengintervensi sebab kata dia kontrak yang dilakukan adalah antara peminjam dan pemilik dana.
"Sebetulnya memang bahwa berapa tingkat bunga yang dikenakan oleh perusahaan karena sifatnya P2P mereka langsung berkontrak antara yang meminjamkan dan yang pinjam dan ini merupakan kesepakatan antara keduanya dan OJK tidak bisa berintervensi," ujarnya saat ditemui di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).
Baca juga: Kamu Terjerat Pinjaman Online? Tanyain OJK Sudah Turun Tangan?
Sebab kata dia, jika ada intervensi dari pihak luar justru tidak akan terjadi proses peminjaman tersebut.
"Karena bagaimana si yang meminjamkan ingin melihat atau mengamankan misal yang mereka berikan dengan resiko yang ada, nah kalo kemudian kita ada pihak tertentu diluar pihak yang berkontrak ini menentukan lain kalo kedua pihak gak setuju itukan gak akan terjadi juga," ungkapnya.
Sehingga kata dia, pihaknya hanya memastikan bahwa antara peminjam dan yang dipinjamkan memiliki keterbukaan terkait bunga diberikan sehingga tidak ada hal yang tidak diketahui keduanya.
"Jadi itulah apa yang bisa menjadi prioritas OJK adalah memastikan perusahaan P2P Fintech company ini untuk mewajibkan keterbukaan informasi atau transparasi, dalam artian kalau si yang meminjam transparan tentang kondisi bisnisnya, masa depan bisnisnya prospeknya ke depan dnegan keterbukaan itu, maka yang meminjamkan akan bisa mengakses risiko, risikonya kira-kira seperti apa," paparnya.
Baca juga: Millennials Pasti Sering Keliru, Deretan Merek Sepatu ini Asli Indonesia Lho
"Nah risikonya terkait dengan besarnya return yang diharapkan atau bunga yang akan dikenakan. Nah ini yang di salah satu ketentuan OJK itu mewajibkan bahwa di Fintech company harus memastikan bahwa borrowernya (peminjam) nya itu melakukan keterbukaaan atau transparansi," imbuhnya.
- Penulis :
- Nani Suherni