
Pantau – Keberadaan Bank Tanah dinilai merupakan salah satu kunci utama pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah Rakyat.
Bank Tanah menjadi hal penting dan kunci keberhasilan Program 3 Juta Rumah yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu dikatakan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Untuk itu, dirinya berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan lokasi lahan yang bisa segera dijadikan lokasi pembangunan rumah.
Baca juga: Soal Program 3 Juta Rumah, BTN Usulkan 3 Skema KPR Subsidi
Menurut Maruarar, Bank Tanah tersebut didapat dari sejumlah lembaga pemerintah, pemerintah daerah hingga sektor swasta.
Pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan lembaga pemerintah untuk mendapatkan informasi mengenai data lahan-lahan yang bisa dimanfaatkan oleh Kementerian PKP dalam pembangunan rumah.
Kementerian PKP berusaha untuk mendapatkan tanah tersebut secara gratis. Caranya adalah dengan menggunakan lahan sitaan yang sudah fix dan clear sehingga dalam proses pembangunan berjalan dengan lancar di lapangan.
“Kami telah berkoordinasi dan mengirimkan surat untuk mendapatkan data lahan yang bisa digunakan. Bank Tanah ini bisa didapat dari Kejaksaan Agung, KPK, TNI, Polri, BUMN, Swasta, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah serta wakaf dan sedapat mungkin tanahnya gratis karena akan digunakan untuk rumah rakyat,” kata Maruarar.
Baca juga: HGBT dan SNI Bikin Asosiasi Ini Pede dengan Program 3 Juta Rumah dari Prabowo
Sebagai informasi, Maruarar Sirait menyatakan siap melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk menjalankan tugas dan Program Pembangunan Rumah untuk Rakyat Indonesia.
Salah satunya dengan mengedepankan semangat gotong royong serta menyusun landasan hukum yang pasti serta memanfaatkan lahan yang ada untuk membangun rumah untuk rakyat guna mendukung Program 3 Juta Rumah di Indonesia.
Menurut Maruarar Sirait, peraturan yang dibuat nanti diharapkan bisa menggabungkan semua pemangku kepentingan bidang perumahan untuk mencapai tujuan itu. Selain itu, dirinya juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memanfaatkan lahan yang ada untuk lokasi Pembangunan rumah masyarakat.
Dirinya juga menekankan isu kedua dalam program perumahan yakni bagaimana pengadaan lahan. Ke depan dirinya sebisa mungkin menggunakan lahan yang sudah ada agar bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah rakyat di berbagai wilayah.
Baca juga: Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usul Skema Dana Abadi
- Penulis :
- Ahmad Munjin