
Pantau - Unit-unit vertikal Bea Cukai blusukan menemui masyarakat di tiga wilayah provinsi, yakni Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, dan Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang digelar pada bulan September dan Oktober 2024 ini jadi momentum bagi Bea Cukai untuk mengajak masyarakat bersama-sama menggempur rokok ilegal.
1. Kepulauan Bangka Belitung
Di Kepulauan Bangka Belitung, tepatnya di lima kecamatan di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur, yaitu Kecamatan Dendang, Damar, Kelapa Kampit, Simpang Pesak, dan Badau, Bea Cukai Tanjung Pandan selenggarakan program “Bea Cukai Masuk Kampung”.
Dalam kegiatan yang terselenggara pada tanggal 9 hingga 13 September tersebut, petugas Bea Cukai Tanjung Pandan menyosialisasikan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai untuk menekan angka peredaran rokok ilegal.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (28/10/2024), Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan tujuan sosialisasi ini ialah untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui dan memahami ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal.
"Khusus untuk para penjual eceran, petugas Bea Cukai Tanjung Pandan juga menunjukkan cara mengenali pita cukai asli dengan mengamatinya di bawah sinar UV atau matahari langsung," ujarnya.
2. Maluku
Kegiatan serupa juga digelar di Maluku. Pada tanggal 15 hingga 17 Oktober 2024, Bea Cukai Ambon blusukan ke Pulau Boano, Kecamatan Huamual Belakang, Seram Bagian Barat dalam rangka pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, baik di perusahaan jasa titipan, minimarket, maupun sejumlah toko atau warung.
"Ini upaya Bea Cukai Ambon untuk memerangi peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok," imbuh Budi.
Tak sendiri, dalam kegiatan tersebut Bea Cukai Ambon juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan pengawasan yang lebih efektif. Selain mengawasi, petugas Bea Cukai Ambon juga mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai (polos), penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
3. Sulawesi Selatan
Sementara itu, di Sulawesi Selatan, juga digelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang menyasar para pelaku UMKM setempat. Pada tanggal 23 Oktober 2024, Bea Cukai Malili dan Satpol PP Kota Palopo menyapa puluhan pelaku UMKM di Aula Kantor Kecamatan Wara Timur dan memaparkan materi tentang pungutan cukai, barang kena cukai dan karakteristiknya, pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), hingga ciri-ciri dan dampak peredaran rokok ilegal.
Disebutkan Budi, cukai merupakan salah satu topik yang dekat dengan keseharian masyarakat Palopo, sehingga penting bagi Bea Cukai untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas bahaya peredaran rokok ilegal.
“Dalam kegiatan itu, petugas menekankan bahwa peredaran rokok ilegal perlu diwaspadai bersama, karena dampaknya bukan sekadar merugikan negara dari penerimaan cukai, tetapi juga meningkatkan risiko kesehatan bagi konsumen akibat mengonsumsi produk yang tidak melewati kontrol kualitas secara baik,” imbuhnya.
Melalui upaya represif berupa pengawasan rokok ilegal dan upaya preventif berupa kegiatan edukasi dan sosialisasi, Bea Cukai tegaskan komitmennya sebagai community protector dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Kegiatan ini merupakan perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, baik melalui langkah preventif maupun represif, dalam memberantas peredaran BKC ilegal. Upaya ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan berusaha bagi industri. Bea Cukai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui saluran informasi yang tersedia atau menghubugi Bravo Bea Cukai di 1500225," imbuh Budi.
- Penulis :
- Ahmad Munjin