
Pantau - Saat ini terdapat 30 perusahaan kripto yang dapat beroperasi secara legal di Indonesia. Itu setelah mereka mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).
Direktur Utama Central Finansial X (CFX) Subani mengatakan SPAB menjadi salah satu syarat penting bagi setiap perusahaan kripto yang ingin beroperasi secara legal. Hal ini untuk memastikan, transaksi aset kripto telah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Ini memastikan, perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku dan menjadi langkah yang baik atas komitmennya bergabung dalam ekosistem kripto untuk bersama-sama mendorong industri aset kripto terutama memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah.
Demikian ujar Subani melalui keterangan di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Nilai Transaksi Rp426,69 Triliun, Aset Kripto Gaspol Penerimaan Negara
Sesuai aturan yang berlaku, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Non-CPFAK untuk bisa mengubah statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mendapatkan SPAB dari CFX.
Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 Tahun 2022.
Subani menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjalankan amanat yang diberikan oleh Bappebti untuk mengawasi dan mendukung perusahaan kripto dapat memenuhi regulasi yang berlaku khususnya langkah awal mendapatkan SPAB, yang dilanjutkan proses di Bappebti untuk mendapatkan status sebagai PFAK.
"Sampai akhir Oktober 2024, sudah ada 30 perusahaan kripto yang mendapatkan SPAB dengan enam di antaranya sudah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK," kata Subani.
Baca juga: Begini Alasan Data Ekonomi AS bakal Jadi Katalis Positif bagi Aset Kripto
Enam platform perdagangan aset kripto dalam ekosistem CFX telah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK di antaranya, PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).
Status ini mencerminkan kepatuhan terhadap aturan dan komitmen nyata dalam memberikan keamanan yang maksimal bagi para pengguna.
Selain itu, 24 CPFAK & Non-CPFAK lainnya tengah melanjutkan proses verifikasi dan fit and proper test oleh Bappebti.
Kepala Bappebti Kasan mengatakan para CPFAK telah berupaya mematuhi aturan yang ditetapkan dan terus berkomitmen menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia.
Baca juga: Transaksi Naik Cerminkan Minat Masyarakat Makin Tinggi pada Kripto
"Walaupun persyaratan yang ditetapkan tidak mudah, terbukti para CPFAK mampu memenuhinya dengan baik sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Proses masih akan terus berjalan sampai para CPFAK menjadi PFAK sehingga seluruh pihak harus terus menjaga komitmen dan semangat menjalani proses yang ada," kata Kasan.
Investasi aset kripto terus tumbuh signifikan di tahun 2024. Data Bappebti terkini mengungkapkan, sudah ada 21,27 juta investor kripto di Indonesia dengan nilai transaksinya hingga September 2024 mampu menembus angka Rp426,69 triliun atau naik 351,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yaitu sebesar Rp94,41 triliun.
- Penulis :
- Ahmad Munjin