
Pantau.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta ada ketentuan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal bunga penyedia jasa pinjaman online atau Fintech Peer to Peer (P2P) Lending.
"Harusnya ada aturan bunga, di bank aja ada. OJK harus turun tangan mengatur besaran bunga kalau sekarang belum diatur YLKI minta untuk diatur biar tidak liar," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi saat ditemui usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Baca juga: Trik Dapat Modal Tanpa Harus Utang Online
Sebab kata dia, digital ekonomi berkembang pesat ditengah literasi masyarakat yang rendah sehingga membuat ketidaktahuan konsumen dimanfaatkan untuk menarik bunga yang tinggi.
"Karena di tengah literasi yang rendah, konsumen tereksploitasi bunga dan denda yang tak masuk akal," paparnya.
Lebih lanjut Tulus mengungkapkan, jangan sampai Fintech P2P Lending justru menjadi rentenir dalam bentuk digital atau rentenir online. Menurutnya besaran bunga lebih baik ditentukan melalui kajian ekonomi.
Baca juga: RAISA yang Satu Ini Terbukti Sukses Buat Petani Sumringah
"Jangan sampai fintech menjadi rentenir online. Saya tidak tahu berapa persennya, tapi saya kira harus ada kajian ekonomi yang lebih ngertilah," pungkasnya.
Untuk diketahui YLKI mencatat sedikitnya 200 laporan terkait aduan Fintech Pinjaman online. Pihaknya mencatat laporan serupa terus berdatangan dengan berbagai jenis aduan.
- Penulis :
- Nani Suherni