Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Rantai Distribusi yang Panjang Lambungkan Harga Migor MinyaKita

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Rantai Distribusi yang Panjang Lambungkan Harga Migor MinyaKita
Foto: Produk kemasan 'MinyaKita' di Pasar Tambahrejo, Kota Surabaya. (ANTARA/Ananto Pradana)

Pantau - Kenaikan harga minyak goreng rakyat alias MinyaKita yang menembus harga Rp17.000 per liter ditengarai lantaran terbentuknya rantai distribusi yang panjang. Alhasil, pengecer tidak langsung mengambil dari distributor.

Dengan distribusi yang panjang, tidak menutup kemungkinan adanya transaksi di antara pengecer, sehingga harga jual di masyarakat menjadi lebih tinggi.

Meskipun secara pendistribusian MinyaKita telah diatur melalui Permendag 18/2024, namun tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi antarpengecer di pasar. Hal ini mengingat permintaan Minyakita yang cukup tinggi.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang di Jakarta, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Oalah..! Harga MinyaKita Tembus Rp17.058 per Liter di 82 Kabupaten-Kota

Asal tahu saja, pendistribusian MinyaKita telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Berdasarkan data Kemendag, realisasi domestic market obligation (DMO) MinyaKita pada Oktober 2024 sebesar 171.498 ton dan November 100.178 ton.

Menurut Moga, jumlah tersebut sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng kemasan sederhana dan curah.

Lebih lanjut, kenaikan harga MinyaKita yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 itu, disebut Moga lantaran terdapat rantai distribusi yang panjang.

Baca juga: Kemendag Ungkap 90 Persen Utang Minyak Goreng ke Pengusaha Sudah Lunas

"Harga MinyaKita yang di atas HET ini (Rp17.000 per liter) diindikasikan terbentuknya rantai distribusi MinyaKita yang panjang," katanya.

Moga menyampaikan Kemendag melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan secara intensif.

Selain itu, akan dilakukan tindakan tegas apabila terdapat temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan peraturan penyaluran DMO MinyaKita, yang proses pendistribusiannya tercatat dalam SIMIRAH baik di tingkat produsen, distributor, dan pengecer.

Baca juga: Daya Beli Sedang Turun, Permendag Baru Bisa Bebani Masyarakat

Penulis :
Ahmad Munjin