
Pantau - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan, Jumhur Hidayat, menilai kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen mencerminkan perhatian serius pemerintah terhadap kesejahteraan buruh.
"Saya tidak mengira Presiden Prabowo begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detail seperti soal upah ini," kata Jumhur dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Jumhur menyebut kenaikan ini sebagai kabar yang menggembirakan. Selain itu, pemerintah juga menetapkan pemberlakuan upah minimum sektoral berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca juga: Presiden Putuskan UMP 2025 Naik 6,5 Persen Lebih Tinggi dari Usulan Menaker
Jumhur menambahkan, pemerintah berencana menerapkan kebijakan yang mendukung penguatan sektor industri. Beberapa langkah yang akan diambil antara lain penindakan tegas terhadap barang impor ilegal dan pembatasan impor barang yang sudah dapat diproduksi dalam negeri.
"Dengan kebijakan tersebut, permintaan pasar domestik akan meningkat tajam, sehingga industri padat karya dapat beroperasi dengan kapasitas penuh," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk 2025. Keputusan ini disampaikan usai rapat terbatas dengan sejumlah pihak pada Jumat (29/11/2024) sore.
Baca juga: Jelang UMP Diumumkan, Harapan Kadin Semoga Seimbang Antara Buruh dan Pengusaha
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," tutur Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang mengusulkan 6 persen. Keputusan ini diambil setelah diskusi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk para pimpinan serikat buruh.
Presiden Prabowo menjelaskan, kenaikan ini dirancang sebagai bentuk jaring pengaman sosial bagi pekerja, khususnya mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan.
- Penulis :
- Khalied Malvino