
Pantau - Presiden Prabowo Subianto menegaskan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diberlakukan secara selektif. Kebijakan ini dipastikan hanya menyasar barang mewah, sementara kebutuhan dasar rakyat tetap terlindungi dari pajak tambahan.
"PPN itu sudah menjadi undang-undang. Namun, pelaksanaannya selektif, hanya untuk barang mewah," ujar Prabowo saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Mendukung Rakyat Kecil
Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat umum, terutama kelompok ekonomi kecil."Rakyat kecil tetap kita lindungi. Pemerintah telah memberikan berbagai insentif sejak akhir 2023 dengan meniadakan pungutan tertentu untuk membantu masyarakat kecil," katanya.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka: Tolak Rencana Kenaikan PPN 12 Persen!
Ia menambahkan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan memengaruhi bahan kebutuhan pokok atau sektor yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat luas.
Koordinasi dengan DPR dan Kemenkeu
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan telah menggelar diskusi intensif dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penerapan PPN ini. Pertemuan yang dihadiri oleh Wamenkeu Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu, menghasilkan keputusan bahwa bahan kebutuhan pokok, UMKM, dan sejumlah layanan vital tidak akan dikenakan PPN.
"Ada tiga kategori dalam kebijakan ini. Pertama, PPN barang mewah sebesar 12%, kedua, PPN umum tetap di 11%, dan ketiga, komponen-komponen yang dikecualikan dari PPN sama sekali," ujar Dasco.
Komponen yang Dikecualikan dari PPN
Dasco merinci beberapa sektor yang bebas dari PPN, antara lain:
- Bahan pokok makanan
- UMKM
- Transportasi umum
- Pendidikan dan layanan kesehatan
- Jasa keuangan dan asuransi
- Listrik di bawah 6.600 watt
- Air bersih
"Semua ini untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal tetap berpihak kepada rakyat," imbuh Dasco.
Keseimbangan Fiskal
Kenaikan PPN barang mewah menjadi 12% diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga menjaga keseimbangan fiskal tanpa memberatkan masyarakat kecil. Kebijakan ini, menurut pemerintah, merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah