
Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) memastikan total dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024 telah tersalurkan sepenuhnya. Dana sebesar Rp1,86 triliun ini dibagikan kepada tujuh pemerintah daerah di provinsi tersebut.
Rincian Penyaluran Dana
Penyaluran Dana Otsus dilakukan dalam tiga tahap, yaitu 30 persen pada tahap pertama, 45 persen pada tahap kedua, dan 35 persen pada tahap ketiga. Berikut rincian alokasi dana untuk masing-masing pemerintah daerah:
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya: Rp805,85 miliar
Kabupaten Sorong: Rp205,59 miliar
Kabupaten Sorong Selatan: Rp115,60 miliar
Kabupaten Raja Ampat: Rp211,32 miliar
Kabupaten Tambrauw: Rp192,46 miliar
Kabupaten Maybrat: Rp166,04 miliar
Kota Sorong: Rp172,96 miliar
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA DJPb Kemenkeu Papua Barat, Rudy Novianto, menegaskan bahwa seluruh dana telah disalurkan secara tepat waktu dan sesuai pagu.“Penyaluran Dana Otsus Papua Barat Daya dari Januari hingga Desember sudah mencapai 100 persen,” ujarnya di Manokwari, Minggu (15/12/2024).
Baca Juga:
Hingga November 2024, OJK Terima 31.099 Pengaduan Bank dan Pinjol
Optimalisasi Pemanfaatan Dana Otsus
Rudy menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan Dana Otsus untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Menurutnya, keberhasilan pemanfaatan dana sangat bergantung pada ketepatan waktu penyelesaian dokumen yang diajukan pemerintah daerah kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
“Tahap satu paling lambat disalurkan pada April, tahap kedua Juni, dan tahap ketiga November. Kepatuhan terhadap jadwal ini sangat penting agar alokasi dana berjalan lancar,” tambah Rudy.
Komponen Dana Otsus
Dana Otsus Papua Barat Daya dibagi menjadi tiga komponen utama:
Dana Umum (Block Grant): Alokasi yang dapat digunakan sesuai prioritas pembangunan daerah.
Dana Spesifik (Specific Grant): Dana dengan penggunaan yang telah ditentukan sebelumnya.
Dana Tambahan Infrastruktur (DTI): Dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur strategis.
Penguatan Tata Kelola dengan PMK 33 Tahun 2024
Untuk memastikan transparansi dan efektivitas penggunaan Dana Otsus, Kemenkeu telah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024. Peraturan ini memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan Dana Otsus.
“Aspek perencanaan adalah kunci dalam tata kelola Dana Otsus yang lebih baik. Pemerintah daerah harus berkomitmen untuk mengikuti petunjuk dalam PMK 33,” jelas Rudy.
Harapan untuk Pembangunan Papua Barat Daya
Dengan penyaluran Dana Otsus yang optimal, diharapkan pembangunan di Papua Barat Daya dapat berjalan lebih cepat dan merata. Fokus utama adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua melalui program-program prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi.
Pemerintah daerah di Papua Barat Daya diimbau untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah