
Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak dianggap sebagai ancaman serius oleh pelaku industri. Sebaliknya, industri lebih mengkhawatirkan dampak dari kebijakan relaksasi impor yang dinilai dapat membanjiri pasar domestik dengan produk murah dari luar negeri.
“Dari hasil evaluasi kami, pelaku industri masih optimis dan dapat menerima kebijakan kenaikan PPN 12 persen. Namun, relaksasi impor menjadi isu yang lebih memprihatinkan,” ujar Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kemenperin, dalam konferensi pers rilis IKI di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Relaksasi Impor Mengancam Daya Saing Lokal
Febri menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi impor dapat menurunkan daya saing produk manufaktur dalam negeri karena membanjirnya produk impor dengan harga murah. Kondisi ini dikhawatirkan akan mempersulit industri lokal untuk mempertahankan posisi di pasar domestik.
Baca Juga:
PPN 12 Persen Dinilai Dukung Program Strategis Presiden Prabowo
“Relaksasi impor dapat menciptakan ketidakseimbangan di pasar, membuat industri lokal sulit bersaing. Ini jauh lebih mengkhawatirkan daripada dampak kenaikan PPN,” tegasnya.
Dampak Kenaikan PPN pada Industri
Kendati demikian, Febri mengakui bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen tetap memiliki dampak, terutama pada peningkatan biaya produksi. Hal ini dapat memengaruhi harga jual produk dan menyebabkan penurunan utilisasi kapasitas industri hingga 2-3 persen.
Namun, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak tersebut, seperti pemberian insentif pajak dan dukungan bagi industri padat karya.
Insentif untuk Mendukung Industri Lokal
Menurut Febri, pemerintah telah meluncurkan berbagai paket kebijakan ekonomi yang dirancang untuk membantu industri menghadapi tantangan, termasuk kenaikan PPN. Insentif tersebut meliputi pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) untuk industri padat karya, serta insentif khusus bagi sektor otomotif seperti kendaraan hybrid.
“Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap industri tetap mampu bersaing dan menjaga asas keadilan di tengah persaingan pasar yang semakin ketat,” pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah