Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Naik Jadi Kado Tahun Baru 2025 bagi Perokok

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Harga Naik Jadi Kado Tahun Baru 2025 bagi Perokok
Foto: Ilustrasi rokok. (iStockphoto.com)

Pantau – Jika kamu seorang perokok, ada kado nih dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di tahun baru 2025. Tapi, kado ini justru membuat kamu terpaksa merogoh kocek lebih dalam.

Pasalnya, harga rokok naik mulai 1 Januari 2025. Ini bukan lantaran peningkatan cukai, tapi pemerintah menaikkan harga jual eceran rokok. Jika tak ingin pengeluaran bertambah, alangkah lebih bijak jika kamu berupaya menghentikan aktivitas yang bikin ketagihan itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok pada tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca juga: 7 Perubahan Positif pada Tubuh Setelah Berhenti Merokok

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau. Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Beleid tersebut mengatur batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri, sebagai berikut:

Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  1. SKM Golongan I paling rendah Rp2.375 (naik 5,08 persen)
  2. SKM Golongan II paling rendah Rp1.485 (naik 7,6 persen)
  3. Harga rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)
  4. SPM Golongan I paling rendah Rp2.495 (naik 4,8 persen)
  5. SPM Golongan II paling rendah Rp1.565 (naik 6,8 persen)

Baca juga: Dokter Sebut Kesulitan Berhenti Merokok Disebabkan Perubahan Dalam Diri Seseorang

Harga rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

  1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp2.170 (naik 9,5 persen)
  2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp1.55 (naik 13 persen) sampai Rp2.170 (naik 9,5 persen)
  3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp995 (naik 15 persen)
  4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp860 (naik 18,6 persen)

Harga rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp2.375 (naik 5 persen)

Harga rokok Kelembak Kemenyan (KLM)

  1. KLM Golongan I paling rendah Rp950 (tidak naik)
  2. KLM Golongan II paling rendah Rp200 (tidak naik)

Tembakau Iris (TIS)

  1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp275 (tidak naik)
  2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp180 sampai Rp275 (tidak naik)
  3. TIS tanpa golongan paling rendah Rp55 sampai Rp180 (tidak naik)

Baca juga: Benarkah Mengunyah Permen Karet Bisa Bantu Berhenti Merokok?

Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • KLB tanpa golongan paling rendah Rp290 (tidak naik)

Harga rokok Cerutu (CRT)

  1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp198 ribu (tidak naik)
  2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp55 ribu sampai dengan Rp198 ribu (tidak naik)
  3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp22 ribu sampai dengan Rp55 ribu (tidak naik)
  4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp459 sampai dengan Rp5.500 (tidak naik)

Pemerintah juga menetapkan batasan Harga Jual Eceran (HJE) untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, di antaranya:

  1. SKM senilai Rp2.375 per batang/gram
  2. SPM senilai Rp2.495 per batang/gram
  3. SKT atau SPT senilai Rp2.171 per batang/gram
  4. SKTF atau SPTF senilai Rp2.375 per batang/gram
  5. TIS senilai Rp276 per batang/gram
  6. KLB senilai Rp290 per batang/gram
  7. KLM senilai Rp950 per batang/gram
  8. CRT senilai Rp198.001 per batang/gram

Baca juga: Tak Penuhi Syarat Modalitas Berhenti Merokok, Vape Justru Tambah Penyakit Paru

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin