Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kenaikan HPP Gabah Dinilai Untungkan Petani

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Kenaikan HPP Gabah Dinilai Untungkan Petani
Foto: Seorang petani merontokkan padi di Desa Mambalan, Gunung Sari, Lombok Barat, Kamis (1/1). kebijakan pemerintah untuk menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar 9,1 persen dari Rp2.240 menjadi Rp2.400 per kg mulai 1 Januari 2009 diharapkan mampu meningkatkan pendapatan petani. (ANTARA Mataram/Ahmad Subaidi)

Pantau - Kebijakan menaikkan harga pembelian pemerintah atau HPP terhadap gabah kering panen dari Rp6.000 per kilogram menjadi Rp6.500 per kilogram dinilai ampuh bikin petani untung.

Harga gabah naik, maka otomatis petani diuntungkan karena ada peningkatan pendapatan untuk petani.

Penilaian itu datang dari pengamat ekonomi sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram, Ihsan Rois, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (13/1/2025).

Nilai tukar petani subsektor tanaman pangan atau NTPP berpotensi terkerek naik seiring dengan kenaikan HPP gabah kering panen. Data Badan Pusat Statistik menyebutkan indeks NTPP nasional mencapai 122,78 poin pada Desember 2024.

Baca juga: Mentan Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Harga Gabah di Musim Panen untuk Swasembada Pangan

Ihsan mengatakan kenaikan HPP gabah kering panen meski hanya Rp500 per kilogram bisa memicu kenaikan harga beras yang merugikan konsumen.

Menurutnya, kenaikan harga itu tidak terlalu berdampak karena ada Bulog yang bertugas sebagai penyangga nasional untuk bahan pangan pokok.

"Di Indonesia kenaikan (harga beras) itu tidak signifikan karena ada Bulog yang menjadi buffer untuk melindungi konsumen dari harga yang melonjak dari kenaikan HPP gabah," kata Ihsan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Badan Pangan Nasional telah menetapkan kenaikan HPP gabah sebesar Rp500 per kilogram mulai 15 Januari 2025 mendatang.

Baca juga: Mentan: Harga Gabah dan Jagung Naik Sesuai Arahan Presiden

Penetapan HPP gabah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 12 Januari 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) serta Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Pemerintah melakukan evaluasi perubahan HPP gabah dan beras secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi dengan kondisi saat ini.

Sepanjang tahun 2024, realisasi pengadaan setara beras dari produksi dalam negeri mencapai 1,26 juta ton. Angka pengadaan itu menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin