Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Catat Ya! OJK Tegaskan SLIK Itu Bukan Informasi Daftar Hitam

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Catat Ya! OJK Tegaskan SLIK Itu Bukan Informasi Daftar Hitam
Foto: Tangkapan layar - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (14/1/2025). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Bagi kamu yang punya catatan kredit kurang lancar sehingga terdeteksi di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini layak dicermati dengan saksama.

Secara umum, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist.

“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Lebih jauh Ia menjelaskan, SLIK digunakan untuk meminimalkan asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan (LJK). 

Baca juga: Bank Hapus Tagih Utang UMKM, OJK Gercep Pulihkan Data SLIK alias BI Checking

Di samping itu, SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam menjaga iklim investasi di Indonesia.

Mahendra pun menegaskan, pemanfaatan atau penggunaan SLIK bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan kepada masyarakat.

Menurutnya, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar. Itu termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil.

Hal ini, jelas Mahendra, dibuktikan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh berbagai LJK. 

Baca juga: Apa Itu SLIK OJK dan Cara Ceknya, Bisa Lewat WhatsApp!

Berdasarkan data per November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar.

OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157 untuk menampung dan merespons keluhan, pertanyaan, dan pengaduan masyarakat mengenai proses pengajuan KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk kemungkinan laporan mengenai adanya surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di LJK lain yang mungkin datanya terlambat.

Dalam menangani pengaduan tersebut secara lebih menyeluruh dan efektif, maka akan dibentuk satuan tugas (satgas) khusus bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) serta stakeholders terkait lainnya.

Mahendra mengatakan, pembentukan satgas merupakan hasil dari pertemuan OJK dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait pada Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Program Hapus Utang UMKM, Pengamat Wanti-wanti Soal Pendataan yang Teliti

“Dengan begitu, maka masyarakat semakin dapat memahami manfaat dari SLIK. Dan kami juga akan terus melakukan sosialisasi terkait hal ini, sehingga hal ini semakin dapat dipahami. Tapi juga sebaliknya, apabila ada hal-hal yang dijumpai oleh anggota masyarakat berupa keluhan maupun masalah, kami dengan senang hati dapat menerimanya dan juga membahas solusi-solusi yang tepat untuk hal-hal tersebut,” imbuh Mahendra.

Penulis :
Ahmad Munjin