Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kapal Yacht Bakal Bebas Pajak? Intip Harga Kapalnya Yuk...

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Kapal Yacht Bakal Bebas Pajak? Intip Harga Kapalnya Yuk...

Pantau.com - Sobat Pantau tahu kan jika sebelumnya ada deretan barang mewah impor yang akan dikenakan pajak tinggi.

Tapi baru-baru ini rupanya Pemerintah berencana menghapus Pajak Penjualan Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar (cruise ship) dan yacht. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penghapusan PPnBM ini untuk menambah penerimaan negara dari sektor pariwisata.

Baca juga: Tiga e-Commerce yang Tampil Beda untuk 'Pelet' Pelanggan

Lebih lanjut, saat ini penerimaan negara dari PPnBM kapal pesiar dan yacht dalam satu tahun hanya mencapai Rp3 miliar. 

So, dengan rencana Penghapusan PPnBM kedua kapal mewah ini diharapkan menambah penerimaan negara mencapai Rp6 triliun. Saat ini, kedua jenis kapal laut ini dikenakan PPnBM sebesar 75 persen.

Baca juga: Tiga e-Commerce yang Tampil Beda untuk 'Pelet' Pelanggan

Jika kita berkaca pada barang mewah, semahal apakah kapal yacht  dan kapal pesiar ini? Jika menengok di situs  Indonesia alibaba.com, untuk harga 

RILAXY Kecepatan Tinggi Yacht Perahu US $8,000-30,000 atau jika rupiahkan Rp429.816.000 (kurs Rp14.327). Kemudian disitus lain jualo.com untuk kapal yach bekas di jual Rp800.000 juta. Sobat, ini kapal-kapal yang jualnya masih di Indonesia ya. 

Diluar sana ada Streets of Monaco Yacht dengan fasilias full harganya mencapai 1 miliar dolar Amerika atau sekitar Rp14,3 triliun. Kemudian ada ORSOS Islands Yacht, kapal dengan bentuk pulau mengapung ini harganya 6 juta dolar Amerika atau sekitar Rp86 miliar. 


Penulis :
Nani Suherni