
Pantau - Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan elpiji 3 kg hingga menimbulkan isu kelangkaan dan larangan penjualan gas melon di pengecer.
Masyarakat di beberapa kota besar di Indonesia mengeluh kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg. Usai masyarakat mengeluh tentang sulitnya mencari gas LPG 3 Kg bersubsidi.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyatakan LPG 3 kilogram (kg) kembali diperbolehkan dijual lewat pengecer.
Baca juga: Dasco: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bukan Perintah Prabowo
Arahan ini diberikan Presiden Prabowo Subianto agar tidak terjadi kesulitan mendapatkan LPG 3 kg
"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses LPG di masyarakat," sebut Hasan
Meski sudah diperbolehkan menjual LPG 3 kg lagi, pengecer diminta mendaftarkan diri agar menjadi sub pangkalan resmi. Dia mengatakan, Pertamina juga akan aktif mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.
Baca juga: Kawendra Bagikan Kabar Gembira Prabowo soal Pengecer LPG 3 Kg Boleh Jualan Seperti Biasa
"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi," kata Hasan.
Dengan terdaftarnya pengecer sebagai sub pangkalan, Hasan bilang, harga LPG 3 kg di tingkat konsumen bisa terjaga dan diawasi pemerintah dengan baik.
"Begitu pula distribusi gas LPG 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," sebut Hasan.
Baca juga: Langka Gas Melon LPG 3 Kg, Komisi VII DPR Minta Pemerintah Beri Regulasi
- Penulis :
- Wulandari Pramesti