
Pantau.com - Dunia instagram sedang ramai dengan berita pernikahan beauty vloger Suhay Salim yang menikah tanpa ribet di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa resepsi mewah, bahkan Suhay dan pasangannya mengenakan jeans.
Nah sobat Pantau yang sudah ngebet nikah tapi terkendala dengan biaya langkah Suhay ini perlu ditiru lho.
Lalu adakah biaya untuk nikah di KUA?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya.
Baca juga: Sulit Kredit karena Daftar Hitam BI Checking? Bebaskan Pakai Cara Berikut Ini
Namun, ketentuan tanpa biaya hanya berlaku pada jam kerja di KUA, karena di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
- Penulis :
- Nani Suherni








