
Pantau - Komisi XI DPR RI menyetujui efisiensi belanja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,38 triliun.
Dengan demikian, anggaran BPK yang semula sebesar Rp6,15 triliun dikurangi menjadi Rp4,77 triliun.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan, efisiensi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan tata kerja sumber daya, termasuk tenaga, biaya, dan waktu, guna menghindari pengeluaran yang tidak perlu serta mengoptimalkan hasil kerja.
"Tujuan efisiensi anggaran BPK Tahun Anggaran 2025 adalah untuk memperbaiki tata kelola dan tata kerja sumber daya, sehingga menghindari pengeluaran yang tidak diperlukan dan mengoptimalkan hasil kerja," ujar Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen BPK di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga: BPK Mendorong agar Seluruh Rekomendasi Dapat Ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN
Secara rinci, belanja pegawai tetap dipertahankan di angka Rp3,3 triliun tanpa ada pengurangan. Sementara itu, belanja modal dikurangi sebesar Rp56 miliar, dari Rp140 miliar menjadi Rp84 miliar.
Efisiensi terbesar terjadi pada belanja barang, yang dipangkas sebesar Rp1,39 triliun dari Rp2,69 triliun menjadi Rp1,36 triliun.
Dalam belanja barang, pengurangan terbesar terjadi pada belanja pemeriksaan, yang dipangkas Rp642 miliar dari pagu semula Rp1,3 triliun menjadi Rp657,99 miliar.
Efisiensi juga dilakukan pada belanja operasional, yang berkurang Rp318 miliar dari Rp670,6 miliar menjadi Rp352,6 miliar, serta belanja non-pemeriksaan, yang turun Rp367,9 miliar dari Rp718 miliar menjadi Rp350 miliar.
- Penulis :
- Aditya Andreas