Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

MIND ID Perluas Usaha dengan Pemanfaatan Ruang Laut, KKP Beri Dukungan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

MIND ID Perluas Usaha dengan Pemanfaatan Ruang Laut, KKP Beri Dukungan
Foto: Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin pada acara sosialisasi KKPRL bersama MIND ID di Jakarta, Selasa (18/2/2025). ANTARA/HO-KKP

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan dukungannya terhadap langkah holding BUMN pertambangan, MIND ID, dalam memanfaatkan ruang laut untuk pengembangan usaha. Namun, KKP menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"KKP mendukung pemanfaatan ruang laut, tetapi harus sesuai aturan, dengan mengantongi izin dasar KKPRL serta tetap memberdayakan masyarakat pesisir," ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, dalam sosialisasi KKPRL bersama MIND ID di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Menurut Doni, pemanfaatan ruang laut oleh berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, merupakan bagian dari target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap proyek harus memiliki dokumen izin yang lengkap dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar.

Pentingnya Kepatuhan Regulasi

KKPRL merupakan izin dasar bagi pihak yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut. Dalam penerbitan izin ini, KKP mengacu pada rencana tata ruang dan zonasi yang telah ditetapkan, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna menghindari tumpang tindih pemanfaatan.

Baca Juga:
KKP Tegaskan Pemagaran Ruang Laut Langgar Aturan
 

Doni mencontohkan sebuah kasus di Bekasi, Jawa Barat, di mana sebuah perusahaan melanggar aturan dengan memanfaatkan ruang laut tanpa izin KKPRL dan melakukan aktivitas di luar zonasi yang ditetapkan. Akibatnya, perusahaan tersebut dikenakan tiga sanksi, yaitu pembongkaran bangunan, denda administratif, serta kewajiban pemulihan fungsi ruang laut.

"Ruang laut memiliki aturan jelas, seperti RZWP3K, RTRW, dan RTR KSN. Jika terjadi pelanggaran, maka akan menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan," jelasnya.

Komitmen MIND ID dalam Pemanfaatan Ruang Laut

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan MIND ID, Akhmad Fazri, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengikuti regulasi yang berlaku dalam pemanfaatan ruang laut. Ia menilai sosialisasi KKPRL sangat penting agar setiap unit usaha di bawah MIND ID dapat memahami aturan main yang berlaku.

"Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa pengurusan KKPRL sesuai dengan rencana zonasi dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, kami dapat menjalankan mandat hilirisasi secara berkelanjutan," ujarnya.

MIND ID merupakan holding BUMN pertambangan yang membawahi sejumlah perusahaan besar seperti Antam, Bukit Asam, Freeport, Inalum, PT Timah, dan Vale Indonesia. Sejak 2022 hingga 2025, KKP telah menerbitkan 47 dokumen KKPRL dengan total luas hampir 9 ribu hektare untuk perusahaan tersebut.

Langkah Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut

KKP juga menegaskan bahwa setelah KKPRL diterbitkan, pemanfaatan ruang laut tetap akan diawasi melalui sistem pengendalian yang ketat. Pemegang izin diwajibkan menyampaikan laporan tahunan melalui platform e-sea untuk memastikan ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain untuk kegiatan usaha pertambangan, pemanfaatan ruang laut juga mencakup berbagai sektor lain seperti wisata bahari, energi, perhubungan, biofarmakologi laut, dan mitigasi bencana. KKP menegaskan bahwa semua bentuk pemanfaatan harus sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan guna menghindari konflik kepentingan dan degradasi lingkungan.

Dengan adanya sinergi antara KKP dan MIND ID, diharapkan pemanfaatan ruang laut dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan secara berkelanjutan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah