billboard mobile
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Izinkan Freeport Indonesia Ekspor Konsentrat Tembaga 1 Juta Ton

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Pemerintah Izinkan Freeport Indonesia Ekspor Konsentrat Tembaga 1 Juta Ton
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/3/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau – Berlaku dalam 6 bulan ke depan, pemerintah kembali memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).

Izin tersebut ditandai dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2025. Aturan ini merupakan revisi Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Itu sejalan dengan keputusan rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian/Lembaga terkait.

“Peraturan menteri sudah saya terbitkan. Berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh presiden. Kedua, ini berlaku enam bulan sejak proses penerbitan izin ekspor kita berikan,” ungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Freeport Jual Emas ke Antam, Langkah Strategis Hilirisasi untuk Ekonomi Indonesia

Terkait kuota yang diizinkan, Bahlil menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan izin sekitar 1 juta ton. Adapun, pemberian izin ini akan dievaluasi seiring berjalannya waktu.

“Freeport kuotanya kurang lebih sekitar antara 1 juta sampai 1 juta lebih. Nanti kita lihat selama enam bulan ini ya,” ucapnya.

Adapun, kebijakan khusus yang diberikan Pemerintah bukanlah bentuk relaksasi ekspor, namun langkah untuk mengatasi kondisi kahar yang dihadapi Freeport. Keadaan kahar yang dimaksud mencakup kejadian di luar kendali manusia yang tidak disengaja dan tidak dapat dihindarkan.

Keadaan Kahar

Sebelumnya, Pemerintah memastikan akan memberikan relaksasi berupa pemberian kembali izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Keputusan ini telah disepakati pada rapat terbatas (ratas) yang dilakukan oleh sejumlah Kementerian terkait.

Baca juga: Wamen ESDM Beri Sinyal Izin Ekspor Freeport Indonesia Bisa Diperpanjang

Pemberian izin ekspor kepada PTFI telah melalui diskusi dan pertimbangan yang cukup panjang. Sejumlah Kementerian terkait diantaranya seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan tentunya Kementerian ESDM, telah melakukan rapat yang membahas dampak positif-negatif apabila izin ekspor komoditas mineral mentah dalam hal ini konsentrat tembaga, kembali diperpanjang.

Beberapa yang jadi pertimbangan adalah aspek keuntungan bagi negara, perusahaan, maupun masyarakat di Papua. Secara aturan di Undang-Undang, batas akhir izin ekspor adalah 31 Desember 2024.

Pemerintah sejatinya telah mendorong Freeport tak perlu lagi mengekspor konsentrat tembaga. Pemerintah mengarahkan proses pemurnian komoditas mineral tersebut dapat dilakukan di dalam negeri, sejalan dengan telah rampungnya fasilitas smelter PTFI di Gresik, Jawa Timur.

Namun sayangnya, fasilitas smelter ini mengalami insiden kebakaran pada Oktober 2024. Hal ini tentu membuat jadwal operasional smelter diundur, dan berdampak kepada penumpukan konsentrat tembaga di gudang PTFI.

Baca juga: Perdana, Freeport Kirim 125 Kg Emas Batangan ke Antam

Setelah dilakukan audit, ternyata kebakaran yang terjadi di smelter PTFI Gresik, merupakan insiden kecelakaan murni, alias tidak disengaja. Atas dasar itu, Pemerintah akhirnya kembali memberikan izin ekspor kepada perusahaan tambang yang berada di bawah Holding BUMN Pertambangan.

Atas dasar itu, pemerintah kembali menerbitkan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PTFI hingga Juni 2025. Dengan syarat, smelter PTFI telah rampung dan dapat dioperasikan kembali pada akhir semester I-2025.

Penulis :
Ahmad Munjin