
Pantau – Masyarakat dikejutkan dengan temuan Minyakita yang tak sesuai takaran. Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan sengaja mengurangi isi Minyakita lantaran menggunakan minyak non-DMO (Domestic Market Obligation) yang lebih mahal.
"Ada beberapa perusahaan yang sudah kami temukan, indikasinya mereka menjual Minyakita bukan minyak DMO, tapi non-DMO," ujar Moga di Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Polda Jabar Ungkap Peredaran Minyakita Tidak Sesuai Takaran
Pemerintah telah menetapkan batas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Minyakita, namun harga minyak non-DMO yang lebih tinggi membuat beberapa perusahaan berupaya menghindari kerugian dengan mengurangi volume minyak dalam kemasan.
"Caranya bagaimana mereka supaya harganya masuk di pasaran? Mengurangi takarannya itu," tambah Moga.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran serupa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Dalam sidak tersebut, Amran mendapati produk Minyakita dari tiga produsen—PT AEGA, Koperasi KTN, dan PT TI—yang tidak hanya mengurangi takaran, tetapi juga menjualnya di atas HET. Meski tercantum harga Rp 15.700 per liter di kemasan, minyak tersebut justru dijual Rp 18.000 per liter.
Temuan ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi. Masyarakat pun mendesak pemerintah agar menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi