Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polda Jabar Ungkap Peredaran Minyakita Tidak Sesuai Takaran

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Polda Jabar Ungkap Peredaran Minyakita Tidak Sesuai Takaran
Foto: Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat mengungkap kasus peredaran MinyaKita tidak sesuai takaran, pada konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (10/3/2025). ANTARA/Rubby Jovan.

Pantau - Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng kemasan merk Minyakita yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) serta tidak sesuai dengan takaran berat bersih yang tertera pada kemasan.

“Tersangka dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek Minyakita yang tidak memenuhi SNI,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Bandung, Senin (10/3/3035).

Kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi mengenai pelaku usaha yang memproduksi Minyakita dengan fasilitas produksi yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar langsung mendatangi pabrik Minyakita di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, pada Sabtu (8/3).

Di lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2.520 botol kosong tanpa label, 449 dus minyak goreng MinyaKita, 28 dispenser pengisian minyak, dan berbagai alat produksi lainnya. Lalu berhasil menangkap tersangka berinisial K.

"Pada 13 Februari lalu, penyidik mendatangi TKP di Kasomalang, Subang dan telah mengamankan tersangka K warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kami sudah periksa sembilan saksi dan tiga orang ahli," kata Jules.

Dia menjelaskan bahwa modus operandi tersangka meliputi pengemasan minyak goreng dalam botol yang hanya berisi 760 mililiter, padahal seharusnya satu liter. Selain itu, tersangka juga tidak mencantumkan label berat bersih yang sesuai dan menggunakan fasilitas produksi yang tidak memenuhi standar.

“Akibat dari tindak pidana tersebut, tentunya secara tidak langsung masyarakat yang membeli produk Minyakita yang telah diproduksi oleh tersangka ini mengalami kerugian,” jelasnya.

Baca juga: Satgas Pangan Polri Selidiki Dugaan Kecurangan Takaran Minyakita

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Ade Sapari mengatakan bahwa tersangka K telah memiliki pengalaman untuk memproduksi minyak sawit untuk dijual. Sebab, K sebelumnya bekerja di perusahaan yang memproduksi minyak sawit legal sebagai komisaris.

“Tersangka ini sudah berpengalaman di perusahaan yang legal sebelumnya. Sehingga dia memiliki mesin-mesin untuk mengisi minyak dalam kemasan, dan juga kardus yang bertuliskan merek MinyaKita. Dia mendistribusikan ke Subang, Jawa Barat, dan sekitarnya," ungkapnya.

Dia mengatakan botol yang diisi oleh minyak sawit tersebut penuh hingga satu liter sesuai dengan ketentuan. Namun tersangka mengisi botol di bawah satu liter dan menjual menggunakan merek MinyaKita, serta menjual dengan harga normal bahkan lebih.

“Yang sudah dia produksi kurang lebih 44 ton dan kemudian diedarkan langsung ke pengecer pasar dengan harga di atas HET Rp15.700, sampai Rp16.000. Keuntungan yang dia dapat selama sebulan sebanyak Rp266 juta. Dan dia baru beroperasi baru satu bulan," kata Ade.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp3 miliar.

Baca juga: Temukan 3 Perusahaan Minyakita Sunat Volume, Mentan Amran Minta Tutup dan Segel Perusahaannya

Penulis :
Laury Kaniasti