
Pantau - Sepanjang dua bulan pertama 2025, setidaknya 60 ribu pekerja di Indonesia terkena badai pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Kondisi itu diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal.
“Bisa dibilang ini adalah badai PHK pada sektor tekstil, garmen, sepatu, elektronik, dan sektor padat karya lainnya. Tercatat lebih dari 60 ribu orang ter-PHK, termasuk di dalamnya adalah PT Sritex, tapi tidak termasuk anak perusahaannya,” kata Said dalam jumpa pers secara daring di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Sebanyak 60 ribu korban PHK tersebut berasal dari 50 perusahaan dan 15 di antaranya dinyatakan pailit.
Baca juga: Komisi IX Kawal Tuntutan Hak Eks-Pekerja PT Pertamina EP Imbas Terkena PHK
Dengan begitu, KSPI dan Partai Buruh menemukan dan mencatat sejumlah perusahaan yang dinyatakan pailit dan memutus hubungan kerja terhadap ratusan hingga ribuan pekerjanya.
Ia pun menyebutkan beberapa di antaranya, seperti PT Aditec di Tangerang (lebih dari 500 orang), PT Sritex di Jawa Tengah (lebih dari 10 ribu), dan PT Danbi Garut (lebih dari 2.000 orang).
Fenomena ini dinilai Said merupakan hal yang harus ditangani dengan serius oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Diharapkan pemerintah mau turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini sehingga badai PHK bisa dicegah dan diatasi pada sisa tahun 2025.
“Kami meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker, Yassierli) untuk turun tangan dengan membentuk Satgas PHK. Karena dalam catatan KSPI dan litbang Partai Buruh, PHK sudah menembus angka 60 ribu sepanjang dua bulan pertama 2025,” ujar Said.
Baca juga: Menilik Penyebab PHK dan Upaya Meminimalisasi
Dia juga mengingatkan kepada pemerintah untuk memastikan pemberian hak pesangon hingga tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja korban PHK, salah satunya adalah PT Sritex.
“Kami juga meminta Menaker untuk mengeluarkan anjuran tertulis, bukan sekadar lisan, terhadap PHK buruh Sritex dan hak-hak mereka," tegasnya.
Menaker, menurutnya, harus mengeluarkan anjuran tertulis, bukan lisan saja terhadap PHK buruh Sritex dan hak-hak yang didapatkannya.
Pemberian THR juga, ditegaskan dia, dilakukan H-7 sebelum Lebaran, bukan terutang atau setelah lebaran, dengan besarannya senilai satu bulan upah.
Baca juga: Bantah Kabar Badai PHK, Menaker Yassierli: Pekerjanya Malah Nambah
“Selanjutnya, membentuk tim yang langsung turun ke lapangan terhadap pembayaran THR perusahaan-perusahaan yang mem-PHK karyawan sebelum Lebaran,” ucap dia.
KSPI dan Partai Buruh akan menyampaikan tuntutan dan aspirasi tersebut melalui aksi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI Jakarta dan Kantor Kurator Sritex di Jawa Tengah pada Kamis (20/3/2025).
- Penulis :
- Ahmad Munjin