Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Bantah Kabar Badai PHK, Menaker Yassierli: Pekerjanya Malah Nambah

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Bantah Kabar Badai PHK, Menaker Yassierli: Pekerjanya Malah Nambah
Foto: Ilustrasi. (iStockphoto.com)

Pantau – Terkait kabar adanya badai pemutusan hubungan kerja alias PHK yang melanda industri dalam negeri, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan bantahan.

Menteri Yassierli mengklaim, telah mengkonfirmsi sejumlah perusahaan yang disebut melakukan PHK. Ia mencontohkan, PT Mayora Indah Tbk (MYOR) yang dikabarkan melakukan pemecatan terhadap ratusan pekerja.

Namun, setelah dikonfirmasi, Kemnaker mengklaim hal yang beredar tersebut tidak benar.

"Contoh Mayora misalnya, kita sudah cek ternyata ya tidak seperti itu beritanya. Bahkan ada beberapa yang dilaporkan PHK malah kemudian ya pekerjaannya malah nambah,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta dikutip Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Menperin Sebut Manufaktur Tumbuh dan Menyerap Tenaga Kerja Baru Lebih Banyak Dari PHK

Menurutnya, pemberitaan mengenai kasus PHK yang menghantam sejumlah perusahaan di Tanah Air perlu di cek kembali dengan data yang dimiliki oleh Kemnaker. 

Hanya saja, saat dikonfirmasi berapa banyak jumlah pekerja yang mengalami PHK di awal 2025, Kemnaker belum bisa mengungkap data total pekerja yang ter-PHK hingga Februari 2025. 

Namun, Yassierli mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai pertumbuhan industri. 

Yassierli menyebut, data Kemenperin menujukan industri manufaktur setidaknya menyerap sekitar 1 juta lebih tenaga kerja sepanjang tahun 2024. 

Baca juga: Komisi IX DPR Minta Hak Pekerja Sritex yang Terkena PHK Tetap Dipenuhi

"Jadi menurut saya tadi terkait dengan berita, ada istilahnya sampai badai apa segala. Menurut saya itu harus kita lihat secara proporsional ya," tambahnya. 

Kemenperin mencatat berdasarkan data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pada tahun 2024, jumlah tenaga kerja baru yang diserap industri manufaktur yang mulai berproduksi tahun 2024 mencapai 1.082.998 tenaga kerja baru. 

Angka ini lebih besar dari jumlah PHK yang dilaporkan Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2024 sebesar 48.345 orang. Sebagai catatan, jumlah pekerja yang ter-PHK pada periode tersebut bukan hanya merupakan pekerja di sektor manufaktur, tetapi angka total untuk semua sektor ekonomi. 

Menteri Perindustria Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, memang benar ada penutupan beberapa pabrik dan PHK. Selain itu, dia menyampaikan empati kepada perusahaan industri dan pekerja yang mengalami hal tersebut. 

Baca juga: Sampaikan 4 Catatan, Hendry Munief Turut Prihatin Penutupan Sritex

"Kemenperin terus berupaya meningkatkan investasi baru di sektor manufaktur, mendorong munculnya industri baru untuk mulai berproduksi sehingga menyerap tenaga kerja baru lebih banyak dan menjadi alternatif lapangan kerja bagi pekerja yang terdampak PHK," ujar Agus di Jakarta. 

Hal ini menunjukkan bahwa banyak perusahaan industri manufaktur bermunculan dan mulai berproduksi dengan menyerap tenaga kerja baru yang lebih banyak pula, bahkan lebih banyak dari jumlah tenaga kerja yang kena PHK di berbagai sektor ekonomi.

Pertumbuhan sektor industri manufaktur juga membuka lapangan kerja yang semakin luas. Jumlah tenaga kerja pada industri pengolahan nonmigas terus meningkat, dari 17,43 juta di tahun 2020 menjadi 19,96 juta di tahun 2024.

Data dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tersebut menunjukkan, pada tahun 2024 rasio penambahan tenaga kerja baru di sektor manufaktur terhadap jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 1 banding 20.

Baca juga: PHK 10,6 Ribu Buruh Sritex Dinilai Ilegal, KSPI dan Partai Buruh Siap Geruduk Istana

Artinya, ketika 1 tenaga kerja kena PHK sektor manufaktur mampu  menciptakan dan menyerap 20 tenaga kerja baru. Rasio ini terus naik sejak tahun 2022 sebesar 1:5, menjadi 1:7 pada, dan 1:20 di tahun 2024. Kenaikan ini menunjukkan kinerja serapan tenaga kerja manufaktur Indonesia semakin baik.

"Sektor manufaktur menyerap tenaga kerja baru lebih banyak, dibanding jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Hal ini diketahui dari pelaku industri yang melaporkan mulai melakukan produksi pada Kemenperin," ungkap dia.

Penulis :
Ahmad Munjin