
Pantau.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendapati setidaknya 14 pelanggaran hukum dan hak azasi manusia yang dialami oleh korban aplikasi pinjaman online.
Baca juga: LBH Jakarta Terima Ribuan Aduan Terkait Kasus Pinjaman Online
Jumlah tersebut dihimpun dari 1330 pengaduan yang masuk per 25 November 2018. Pengacara Publik LBH Jakarta, Yenny Silvia Dari Sirait mengatakan jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 8 jenis menjadi 14 jenis pelanggaran.
"Di awal kami temukan 8 jenis pelanggaran, hari ini kami umumkan, kami temukan pelanggaran lainnya berjumlah 14 jenis pelanggaran," kata Yenny saat jumpa pers di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2018).
Ia menambahkan, pengaduan yang disampaikan oleh korban aplikasi pinjaman online, LBH Jakarta juga masih menemukan berbagai pelanggaran pidana dalam bentuk pengancaman, fitnah, penipuan bahkan pelecehan seksual.
"Ada yang sudah membayarkan, tapi masih dilakukan penagihan, penagihan dilakukan intimidatif meski sudah bayar, tapi malam harinya melakukan tindakan intimidatif," paparnya.
Pihaknya menilai pelanggaran yang terjadi akibat dari masalah tersebut muncul karena minimnya perlindungan data pribadi bagi pengguna aplikasi pinjaman online.
"Hal ini terbukti dengan mudahnya penyelenggara aplikasi pinjaman online mendapatkan foto KTP dan foto diri peminjam," katanya.
Alih-alih verifikasi data peminjam, foto KTP dan foto diri peminjam kemudian disimpan, disebarkan bahkan disalahgunakan oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online. Selain itu, LBH Jakarta juga mencatat bahwa penyelanggara aplikasi pinjaman online mengakses hampir seluruh data pada gawai peminjam.
"Hal ini menjadi akar masalah penyebaran data pribadi dan data pada gawai peminjam, tentu saja hal ini merupakan pelanggaran hak atas privasi," paparnya.
Berikut 14 pelanggaran yang telah dihimpun oleh LBH Jakarta:
1. Bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan
2. Penagihan yang tidak hanya dilakukan pada peminjam atau kontak darurat yang disertakan oleh peminjam
3. Ancaman, fitnah, penipuan dan pelecehan seksual
4. Penyebaran data pribadi
5. Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam
6. Pengambilan hampir seluruh akses terhadap gawai peminjam
7. Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak jelas
8. Biaya admin yang tidak jelas
9. Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang
10. Peminjam sudah membayar pinjamannya, namun pinjaman tidak hapus dengan alasan tidak masuk pada sistem
11. Aplikasi tidak bisa di buka bahkan hilang dari Appstore / Playstore pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman
12. Penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda
13. Data KTP dipakai oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain
14. Virtual Account pengembalian uang salah, sehingga bunga terus berkembang dan penagihan intimidatif terus dilakukan.
- Penulis :
- Gilang