
Pantau.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat 25 aplikasi 89 Pinjaman Online yang diduga melakukan pelanggaran merupakan aplikasi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: LBH Catat 14 Pelanggaran Aplikasi Pinjaman Online
"Hal yang lebih buruk, 25 dari 89 penyelenggara aplikasi pinjaman oline yang dilaporkan kepada LBH Jakarta merupakan penyelenggara aplikasi yang terdaftar di OJK," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Yenny Silvia Sari saat jumpa pers di Gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2018).
Menurutnya, hal ini menunjukan bahwa terdaftarnya penyelenggara aplikasi pinjaman online di OJK, tidak menjamin minimnya pelanggaran.
"Perlu diketahui baik terdaftar maupun tidak terdaftar, pelanggarannya tidak signifikan, selama ini OJK menggembar-gemborkan bahwa yang sudah terdaftar di OJK tidak akan melakukan pelanggaran yang disebutkan oleh LBH Jakarta, nyatanya hari ini itu terjawab. Aplikasi yang pinjaman yang terdaftar di OJK pun melakukan pelanggaran yang sama," ungkapnya.
Pihaknya mendesak mendesak OJK menyelesaikan permasalahan ini. Sebab kata dia ini bukan cuma mengenai aplikasi yang tidak terdaftar di OJK tapi yang terdaftar di OJK pun melakukan pelanggaran yang sama.
"OJK harus menyelesaikan semua permasalahan hukum dan HAM yang dialami oleh korban, bahwa mekanisme atau jasa keuangan itu dibawah OJK, dia terdaftar atau gak terdaftar di OJK, OJK bertanggung jawab hal tersebut," katanya.
"Kalau OJK hanya bertanggung jawab pada aplikasi yang terdaftar saya harus bilang OJK lepas tangan terhadap tanggungjawabnya terkait dengan pengaturan/mekanisme sistem keuangan yang ada di tengah masyarakat," tegasnya.
Baca juga: LBH Jakarta Terima Ribuan Aduan Terkait Kasus Pinjaman Online
Berdasarkan pada hal tersebut, LBH Jakarta:
1) Mendesak OJK untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum dan hak asasi manusia yang dialami oleh korban aplikasi pinjaman online;
2) Mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas semua tindak pidana yang dilaporkan oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online;
3) Mendesak penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk menghentikan semua bentuk praktik buruk yang dilakukan hanya untuk menarik keuntungan dan memiskinkan masyarakat.
- Penulis :
- Gilang