
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan ketersediaan MinyaKita di pasaran tetap terjaga menjelang Lebaran 2025.
Namun, pasokan minyak subsidi ini diwarnai pelanggaran oleh sejumlah produsen, repacker, dan distributor yang mengurangi takaran.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyebut Menteri Perdagangan Budi Santoso telah memastikan peningkatan produksi dan distribusi MinyaKita selama periode Lebaran.
Baca juga: 7 Fakta di Balik Sanksi Kemendag untuk 66 Distributor dan Pengecer Minyakita
“Mendag telah mengundang distributor yang juga memiliki kebun untuk meningkatkan distribusi guna memenuhi kebutuhan Idulfitri,” ujar Moga.
MinyaKita sendiri merupakan minyak subsidi hasil setoran Domestic Market Obligation (DMO) dari eksportir Crude Palm Oil (CPO). Moga memastikan bahwa produksi minyak ini masih dapat ditingkatkan.
“DMO-nya bisa bertambah, sehingga distribusinya tetap berjalan lancar,” katanya.
Untuk menjaga standar volume yang beredar di pasaran, MinyaKita yang tidak sesuai takaran akan ditarik dan dikemas ulang dengan ukuran yang benar sebelum dijual kembali.
Baca juga: Mendag Tegaskan Kontrol Produksi MinyaKita Agar Tidak Ada Kecurangan
Langkah ini merupakan sanksi administratif bagi 106 pengusaha yang melanggar aturan tata niaga MinyaKita.
“Kami telah memberikan teguran dan meminta mereka menarik produk untuk dikemas ulang sesuai standar yang berlaku,” jelas Moga.
Kemendag mencatat jumlah pelaku usaha yang melanggar meningkat dari 66 menjadi 106 perusahaan. Pelanggaran meliputi izin usaha yang tidak lengkap, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pengurangan volume dalam kemasan, serta ketidaksesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Data para pelaku usaha ini telah diserahkan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Jawaban Mendag soal Kenaikan Harga MinyaKita Jelang Lebaran: Bukan Akibat Oknum
- Penulis :
- Wulandari Pramesti
- Editor :
- Sofian Faiq